PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja yang bersih dan berintegritas, Badan Operasi Bersama PT Bumi Siak Pusako Pertamina Hulu mulai menerapkan Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP).
Kick Off Implementasi SMAP dilaksanakan Selasa 8 Desember 2020. Penerapan sistem ini adalah merujuk kepada surat SKK Migas nomor SRT-0144/SKMC0000 / 2020/S0 Tanggal 22 Mei 2020 tentang SMAP Kontrak Kerja Sama Kontraktor Kerja Sama (KKKS).
BOB PT BSP Pertamina Hulu selaku pelaku usaha di hulu Migas mulai menerapkan sistem tersebut. Ini, selain merupakan kepatuhan terhadap ketentuan SKK Migas juga sejalan dengan nilai-nilai yang dianut BOB yakni Integrity and Accountability serta menjunjung tinggi etika bisnis.
General Manager BOB PT BSP Pertamina Hulu, Raihan, menyebutkan bahwa poin-poin yang disampaikan ini wajib dipatuhi dan ditaati oleh seluruh karyawan agar terhindar dari risiko hukum yang berlaku.
"Kita menerapkan SMAP ini bukan mengharapkan sertifikat semata tapi membangun budaya anti suap yang akan kita terapkan di lingkungan BOB agar terciptanya good governance melalui membangun integritas dan akuntabiltas pekerja BOB," ujar Raihan.
Dalam rangkaian kegiatan yang digelar bersamaan peringatan Hari Anti Korupsi tersebut juga diiringi dengan pembacaan Surat Keputusan General Manager BOB atas pembentukan Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) dan pembacaan Deklarasi/Ikrar Anti Penyuapan yang dibacakan langsung oleh GM diikuti oleh seluruh unsur karyawan dan pekerja.
Penerapan SMAP ini akan dilakukan selama 8 bulan yang nantinya akan dibantu oleh Konsultan Penerapan SNI ISO 37001:2016, yaitu Mutu Institute sampai akhir Juni 2021.
Selanjutnya, akan dilakukan Audit ISO 37001 oleh auditor independen untuk memastikan kesesuaian sistem yang di implementasikan oleh BOB berdasarkan persyaratan dalam SNI ISO 370001:2016.
Raihan menjelaskan, ruang lingkup penerapan SMAP di BOB pada tahap awal ini adalah atas satu fungsi penting yaitu fungsi pengadaan barang dan jasa.
Pertimbangan BOB adalah proses bisnis pengadaaan barang jasa meliputi peran serta beberapa departemen SCM sebagai koordinator fungsi pengadaan dan departemen lain sebagai user department dan fungsi pembayaran. Sehingga dapat mewakili kegiatan operasional perusahaan secara keseluruhan.
“Pengadaan barang dan jasa adalah salah satu proses bisnis yang mempunyai risk eksposure relative tinggi terhadap tindak penyuapan dibanding fungsi-fungsi lainnya. Sehingga perusahaan harus memberikan panduan dalam membangun dan mengimplementasikan SMAP dengan upaya mengidentifikasi, mencegah dan mendeteksi penyuapan," ujar Raihan.