Dumai (CAKAPLAH) - RS (22) pelaku yang membakar istrinya hingga tewas saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Dumai, Riau.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhisthira melalui Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Dumai, AKP Fajri. Pelaku yang masih kritis dirawat di ruang ICU RSUD Dumai.
Fajri mengatakan kondisi pelaku saat ini masih dirawat karena mengalami luka bakar yang cukup parah akibat ikut terbakar dan sempat dihajar massa.
Baca: Sadis, Suami Siram Istri Pakai Bensin Lalu Dibakar
"Pelaku masih di ruangan ICU RSUD Kota Dumai dengan kondisi kritis, dan belum dapat kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kondisinya saat ini kritis," katanya, Ahad (10/12/2020).
Fajri mengatakan, pelaku belum bisa dimintai keterangan terkait motif pembakaran terhadap istrinya yang berada di dalam warung.
Baca: Ketua RT Sebut Perempuan yang Dibakar Suami di Dumai seperti ATM Hidup, Jika Tak Dapat Dipukuli
"Kita masih menunggu perkembangan kondisi pelaku yang kini tengah mendapatkan perawatan dari pihak Rumah sakit, kondisinya memang kritis," pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaku berinisial RS (22) diduga membakar korban dengan cara menggunakan bensin.
Kejadian tragis itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB, Selasa (8/12/2020) di kedai kelontong milik korban yang berada di Jalan Hasanuddin.
Korban diketahui bernama Rahmi (28) warga Jalan Meranti Darat RT 02 Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan tewas dengan kondisi terpanggang.
Adik korban, Risa mengaku pelaku secara tiba-tiba membawa bensin dan api serta langsung menyiram kakaknya yang sedang berbaring di kedai kelontong.
"Saat itu saya ada juga di TKP, saya juga ikut terkena, dia (pelaku) juga sering mengancam akan membakar kakak saya," imbuhnya.
Risa mengatakan pelaku yang merupakan suami kakaknya memang seringkali mengancam membunuh kakaknya.
"Kakak saya sudah hampir setahun ini pisah ranjang, mau bercerai, karena pelaku kerap berlaku kasar, tapi pelaku tidak mau bercerai," ujarnya.
Risa berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatan sadisnya yakni dengan hukuman mati, karena perbuatanya sudah sangat kejam.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |