PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau akan membuka posko pengaduan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMP) tahun 2021.
Posko terssbut untuk menerima pengaduan pekerja/buruh jika perusahaan tidak menjalankan UMK 202 sesuai yang telah ditetapkan Gubernur Riau.
"UMK berlaku 1 Januari 2021. Kita akan buka posko pengaduan, jika ada perusahaan yang tidak menjalankan UMK sesuai jadwal yang tentukan, silahkan lapor ke kami," tegas Kepala Disnakertrans Provinsi Riau, Jonli kepada CAKAPLAH.com, Senin (14/12/2020).
Sebab menurut Jonli, kewenangan hak normatif terkait pengawasan tenaga kerja berada di Disnakertrans Riau. Sehingga ketika ada laporan perihal UMK pihaknya siap turunkan tim menindaklanjuti laporan, dan melihat sejauh mana perusahan melaksanakan UMK tersebut.
"Kalau ada laporan tersebut kita akan menindaklanjuti. Dan kita sudah bentuk tim satuan pelaksana tugas pengawasan di kabupaten/kota. Ini petugas yang terlibat di tim non struktural, tapi fungsional," terangnya.
"Namun sampai hari ini belum ada serikat pekerja/buruh dan asosiasi perusahaan yang komplain, karena mereka memahami," sambungnya.
Namun Jonli tak menampik, dari tujuh kabupaten/kota yang UMK-nya naik berdasarkan hasil kesepakatan dewan pengupahan dan serikat pekerja/buruh, sedangkan lima daerah yang UMK-nya tetap dikomplain oleh pekerja/buruh.
"Memang sebagian pekerja di lima daerah yang UMK-nya tetap keberatan. Mereka meminta agar UMK dapat dinaikan. Namun persoalan ini kita serahkan ke kabupaten/kota, karena ini kewenangan dewan pengupahan dan asosiasi pekerja/buruh dengan melihat kondisi sekarang. Karena jangan sampai terjadi hal-hal yang tak diinginkan (PHK)," ujarnya.
"Mereka (pekerja/buruh) ada melapor ke kami, itu sebagaian besar di Pekanbaru. Tapi kan Pekanbaru ini kota jasa, tentu kita harus pahami bersama usaha jasa ini yang paling terpukul saat pandemi Covid-19," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |