PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru siap mendukung upaya pemerintah memulihkan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19. Sejumlah strategi disiapkan untuk mencapai tujuan itu.
Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel, mengatakan hal itu dalam rapat kerja kejaksaan RI tahun 2020. Rapat dibuka langsung oleh Presiden Joko Widodo, Senin (14/12/2020).
"Rapat kerja dibuka Bapak Presiden secara virtual dari Istana Negara. Rapat dipimpin Bapak Jaksa Agung," ujar Marel, di Pekanbaru, Selasa (15/12/2020).
Rapat kerja itu dihadiri sejumlah menteri dari Kabinet Indonesia Maju. Di antaranya Menkopolhukam Mahfud MD, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, dan akademisi Yenti Ganarsih.
"Ini bentuk sinergitas antar lembaga demi kemajuan kejaksaan," kata Marel.
Raker itu diikuti Wakil Jaksa Agung, Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan, para pejabat eselon II serta seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) serta 4.386 anggota Adhyaksa di seluruh Indonesia.
Kepala Kejari Pekanbaru, Andi Suharlis, hadir mengikuti rapat tersebut bersama para kepala seksi dan Kepala Sub Bagian Pembinaan sebagai peserta rapat kerja. Rapat kerja tetap memperhatikan protokol kesehatan
Tema yang diusung pada rapat kerja tahun ini adalah 'Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional'. Ini sesuai kondisi saat ini, dimana bangsa Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 yang diprediksikan akan berakhir pada 2021 nanti.
"Kita siap mendukung pemerintah dalam mengawal program tersebut berjalan sesuai tujuannya. Kita siapkan strategi khusus guna mewujudkan hal itu," tegas Marel.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional merupakan salah satu upaya untuk memulihkan pembangunan pascapandemi Covid-19. Program dibuat agar nantinya negara siap menghadapi ancaman yang bisa membahayakan stabilitas keuangan.
Program Pemulihan Ekonomi Nasional dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |