Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan mensosialisasikan Perda Pendidikan
|
BENGKALIS (CAKPALAH) - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di sejumlah titik di Kabupaten Bengkalis.
Sosialisasi Peraturan Daerah dilakukan oleh anggota dewan sebagai salah satu bentuk tugas dalam menyebarluaskan informasi hukum kepada masyarakat agar masyarakat dapat mengetahui dan memahami muatan materi yang tercantum didalamnya.
Perda yang disosialisasikan adalah yang banyak bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Di titik sosialisasi, DPRD disambut antusias warga setempat, sosialisasi mengedepankan protokol kesehatan. Petugas kesehatan berjaga di depan gedung serbaguna Desa Selat Baru memastikan warga dan tamu undangan yang data menerapkan 3 M. Mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.
Anggota DPRD yang juga Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irmi Syakip Arsalan dalam sosialisasi Perda Pendidikan mengungkapkan, Perda Pendidikan tersebut lahir dari keinginan DPRD Bengkalis untuk peningkatan kemajuan dunia pendidikan.
"Perda pendidikan ini merupakan inisiatif dari DPRD. Perda ini lahir dari keinginan DPRD agar pemerintah memberikan perhatian yang kuat bagi pendidikan di Kabupaten Bengkalis ini," ucap Irmi Syakip.
Pria sapaan akrab Ikip ini menuturkan, di dalam Perda Pendidikan dimaksud mengatur tidak hanya peran Pemerintah saja. Namun peran aktif masyarakat Bengkalis dalam berpartisipasi dalam kemajuan pendidikan.
"Didalam Perda menegaskan, mendorong adanya partisipasi masyarakat untuk ikut serta berperan aktif dalam mensukseskan jalannya pendidikan di Kabupaten Bengkalis ini. Partisipasi masyarakat ini kita minta dalam pendidikan yang berbasis kepada swadaya masyarakat seperti PAUD. PAUD ini lembaga pendidikan yang lahir dari prakarsa masyarakat. Tentu dari segi pembiayaan tidak diatur betul oleh Pemerintah Daerah. Ada PAUD yang gurunya sudah mendapatkan tunjangan dari Pemerintah ada juga belum begitu infrastrukturnya. Misalnya masyarakat bisa memberikan iuran atau sumbangan sukarela untuk kemajuan pendidikan. Satu sisi pemerintah membangun, sisi lain ada partisipasi masyarakat," sebut Irmi Syakip Arsalan.
Perda penyelenggaraan pendidikan disebut dapat menciptakan generasi muda yang lebih unggul melalui penataan sarana dan prasarana, tenaga kependidikan, mutu layanan pendidikan, dan lainnya. Oleh sebab itu, dengan adanya peraturan ini, tidak hanya pemerintah tetapi juga kerjasama dari masyarakat diperlukan menuju Kabupaten Bengkalis sebagai kota pendidikan.
"Intinya, bagaimana pendidikan itu dapat diakses secara merata ke seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial maupun ekonomi, begitupun kualitas pendidiknya," cakap Irmi Syakip lagi.
Selesaikan Persoalan Pendidikan
Anggota DPRD H. Arianto mengatakan sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan adalah produk legislasi yang harus diketahui masyarakat.
Anggota DPRD kabupaten Bengkalis Nanang Arianto mensosialisasikan Perda Pendidikan
Anggota DPRD, kata diamanahkan menyebarluaskan setiap produk legislasi kepada masyarakat, salah satunya Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini.
"Melalui Perda ini, kita berharap bisa menjadi pembuka akses dalam upaya peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kabupaten Bengkalis," ucap H. Arianto.
Politisi Gerindra berujar, jika bicara tentang pendidikan tidak bisa setengah-setengah dilakukan. Semua aspek perlu diperhatikan agar tidak ada ketimpangan sosial di masyarakat.
"DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bengkalis berupaya bagaimana sejumlah persoalan pendidikan dapat terselesaikan melalui Perda ini, seperti masalah zonasi, kesejahteraan guru madrasah, siswa disabilitas, perguruan tinggi dan lainnya," katanya.
Hak Guru dan Peserta Didik
Anggota DPRD dari Partai Demokrat Nanang Haryanto dalam sambutannya mengatakan, perlunya sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) pendidikan adalah agar masyarakat tahu bahwa pendidikan tetap diatur dalam produk hukum daerah untuk memenuhi kebutuhan pendidikan masyarakat dari berbagai lapisan.
Anggota DPRD kabupaten Bengkalis H. Arianto mensosialisasikan Perda Pendidikan
Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan disusun ditahun 2018 dengan berpedoman kepada peraturan yang lebih tinggi dan disahkan oleh DPRD di tahun 2019. Peraturan daerah ini bertujuan menyamaratakan hak-hak siswa dan guru di sekolah formal maupun non formal.
Nanang berharap melalui sosialisasi ini masyarakat lebih memahami dan mengetahui hak dan kewajiban warga memperoleh pendidikan yang bermutu.
"Kadang banyak yang kita tidak sadari terjadinya pungutan liar disekolah, hal ini yang harus kita waspadai. semoga dengan lahirnya perda ini kita sudah mendapat subsidi dari pemerintah," imbuhnya.
Dikatakan Nanang, pemerintah telah mengalokasikan dana APBN untuk sekolah melalui program Bantuan Operasional Sekolah, Bantuan Operasional Pendidikan, dan Kartu Indonesia Pintar. Bahkan dari APBD Provinsi dan Kabupaten juga memiliki alokasi khusus untuk sektor pendidikan.
"Ini yang harus kita ketahui bersama demi terwujudnya masa depan anak kita yang produktif, kreatif dan inovatif. Dengan adanya Perda ini yang juga turunan dari Undang-Undang tentu kita hanya bisa berharap agar pemerintah lebih tegas lagi dalam mengambil tindakan agar anak bisa bersekolah dengan nyaman, dan kita sebagai orang tua juga tidak pusing memikirkan biaya sekolah," jelas Nanang lagi.
Antusiasme warga hadir disosialisasikan Perda Pendidikan
Dalam pandemi Covid-19 ini banyak kendala-kendala dalam pembelajaran, Nanang berpesan orang tua murid dapat membantu untuk mengajar anaknya di rumah.
"Karena di tengah pembatasan sosial akibat wabah covid-19, kita harus tetap semangat mengejar dan mengajar ilmu pengetahuan," tutupnya.
Kualitas pendidikan merupakan kewajiban Negara sehingga peran serta Pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas terutama di Kabupaten Bengkalis.
"Perda adalah bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan di setiap sekolah agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya serta negara atau pemerintah wajib dan berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan tujuan melahirkan generasi yang berwawasan luas dan mencerdaskan bangsa," ucap Susianto SR saat diminta tanggapannya terkait Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Dapilnya, pada Selasa (11/11/2020).
Katanya, Setiap warga negara berhak mendapatkan kelayakan Pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa.
Dengan diwajibkannnya Social Distancing dampak dari Covid-19 yang melanda di seluruh belahan dunia hingga saat ini, pendidikan harus tetap berjalan meski melalui virtual dan daring sehingga disinilah peran pemerintah sangat diperlukan dalam menyediakan fasilitas, sarana pendidikan hingga hal-hal yang menyangkut proses belajar mengajar lainnya.
Dalam kesempatan ini juga, Susianto SR menyerahkan Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan |