Ilustrasi/net
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Awal tahun 2021 nanti jumlah kecamatan di Kota Pekanbaru akan bertambah menjadi 15 kecematan. Ada 3 kecamatan baru hasil dari pemekaran.
Kecamatan Tampan akan dihapus dan dipecah menjadi Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani.
Sementara kecamatan Kulim hasil pemekaran dari Kecamatan Tenayan Raya. Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai.
Otomatis, dengan berubahnya nama kecamatan masyarakat harus mengubah Administrasi Kependudukan (Adminduk), seperti perubahan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan hal lainnya.
Karena itu, DPRD Kota Pekanbaru mengingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar tidak mempersulit pelayanan kepada masyarakat yang terdampak pemekaran wilayah tersebut.
"Kita meminta kepada OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru agar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang terdampak pemekaran tersebut," cakap anggota DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin, Rabu (16/12/2020).
Politisi Gerindra ini juga menerangkan, pemekaran kecamatan tersebut harus dilakukan demi mempercepat pembangunan infrastruktur serta sarana dan prasarana penunjang lainnya.
"RT RW diharapkan juga untuk memiliki peran, mulai dari pendataan. Bila perlu membantu pengurusan secara kolektif," ujarnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |
01
02
03
04
05
Indeks Berita