PEKANBARU (CAKAPLAH) - Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana kegiatan Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW).
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT dikonfirmasi, mengatakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menghormati proses dan penegakan hukum yang berlaku di Kejari Pekanbaru.
"Tentunya kita junjung tinggi penegakan hukum yang diproses oleh kejaksaan. Kemudian, kepada saudara Abdimas, ini adalah cobaan dan harus dihadapi dengan hati yang sabar dan ikhlas," kata Walikota, Rabu (16/12/2020).
Baca: Usai Diperiksa 8 Jam, Abdimas Eks Camat Tenayan Raya Pekanbaru Ditahan
Ia berpesan agar mantan camat tersebut menghadapi segala proses hukum yang berlaku dengan tenang. Ia juga berpesan, agar pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru selalu amanah dalam mengemban tugas dan kewajibannya melayani masyarakat.
"Harus dihadapi dengan tenang. Ini juga adalah konsekuensi saat kita diberi amanah. Apapun yang kita laksanakan atau amanahkan harus dilakukan dengan tanggung jawab," jelasnya.
Soal pendampingan hukum, Pemko juga akan sediakan agen yang bekerjasama dengan Pemko Pekanbaru untuk memberikan pelayanan. "Disamping beliau (Abdimas) juga mempunyai lawyernya," jelasnya.
Abdimas selaku tersangka korupsi dana PMBRW tersebut diduga telah merugikan negara sebesar Rp480 juta. Setelah diperiksa terkait dugaan korupsi dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kejari Pekanbaru, langsung menahan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra.**
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kota Pekanbaru |