Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyapa massa di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
|
(CAKAPLAH) - Tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar mengungkapkan alasan gugatan praperadilan yang diajukan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait penetapan enam anggota FPI sebagai tersangka termasuk imam besar mereka, Habib Rizieq Shihab.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel oleh tim kuasa hukum pada Selasa (15/12).
"Nunggu sidangnya saja," ucap Aziz ditemui di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (16/12).
Aziz mengatakan, gugatan praperadilan yang dikakukan Habib Rizieq guna mendapatkan keadilan.
"Ya, diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," kata Aziz.
Terpisah, tim Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Achmad Michdan berharap sidang praperadilan bisa memutuskan untuk mencabut status tersangka yang kini disandang Habib Rizieq dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta.
"Jadi kita berkeyakinan bahwa hakim praperadilan akan memutuskan ya, ini [Habib Rizieq Shihab] enggak bisa diterima sebagai tersangka. Kita harap status tersangka bisa dicabut," kata Michdan kepada CNNIndonesia.com, Rabu.
Pihaknya beralasan Habib Rizieq tak bisa ditetapkan tersangka karena telah memenuhi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta usai melanggar protokol kesehatan di Petamburan beberapa waktu lalu.
"Untuk masalah Covid itu Habib [Habib Rizieq] sudah jelas melaksanakan peraturan perundangan. Dengan membayar kan harusnya udah selesai dong sanksinya. Itu harapan kita," kata Michdan.
Selain itu, Michdan mempertanyakan langkah kepolisian yang menetapkan Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP dalam kasus tersebut. Ia mengatakan bahwa pasal penghasutan tersebut seharusnya masuk pada delik materil, bukan lagi delik formal.
Michdan menegaskan Habib Rizieq tak pernah menghasut pada pendukungnya untuk mengajak berkerumun dalam kegiatan di Petamburan tersebut.
"Dan pasal penghasutan ya apa? Tentu perkara itu gal bisa dituduhkan dengan pasal tersangka 160 [KUHP]," kata dia.
Polisi diketahui telah menetapkan enam tersangka dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi di Markas FPI, Petamburan, Jakpus beberapa hari usai kepulangan Habib Rizieq pertengahan November lalu.
Selain Habib Rizieq, lima tersangka lain yakni Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI), Maman Suryadi, Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Acara, dan Idrus selaku Kepala Seksi Acara.
Terkait langkah praperadilan kubu Habib Rizieq, kepolisian akan menghadapinya di ruang sidang. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengaku pihaknya telah menyiapkan sejumlah barang bukti dan alasan terkait penahanan Habib Rizieq dan kelima anggota FPI lain sebagai tersangka.
"Prinsipnya kami menghormati tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut. Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (16/12).