Calon penumpang pesawat mengantre saat mendaftar untuk mengikuti tes cepat COVID-19 di area Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (20/12/2020). (ANTARA FOTO/FAUZAN)
|
(CAKAPLAH) - Satgas Penanganan Covid-19 resmi memberlakukan hasil rapid test antigen deteksi virus corona sebagai syarat perjalanan bagi pengguna transportasi udara dan kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2021.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19 Wiku Adisasmito mengatakan, hasil rapid test atau tes cepat antigen Covid-19 sebagai syarat perjalanan resmi berlaku mulai 19 Desember hingga 8 Januari 2021 bagi pemudik antarkota, wilayah, dan provinsi se-Pulau Jawa.
"Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen," kata Wiku dalam dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (20/12).
Dalam hal ini, Pemerintah pun telah menetapkan batas tarif maksimal rapid test antigen dengan metode polymerase chain reaction (PCR) atau tes swab sebesar Rp250 ribu di Pulau Jawa dan Rp275 ribu di luar Pulau Jawa.
Penetapan dilakukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab.
Kemenkes pun menegaskan bakal mengenakan sanksi bagi rumah sakit maupun klinik swasta yang melanggar batasan tarif tertinggi rapid test antigen. Ketentuan ini juga berlaku pada rumah sakit dan klinik pemerintah.
Meskipun demikian, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Didiek Hartantyo menegaskan syarat perjalanan penumpang kereta jarak jauh masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2020. Artinya rapid test antigen belum menjadi syarat wajib bagi penumpang KAI yang ingin bepergian ke luar kota.
"PT KAI tetap merujuk pada surat edaran kementerian perhubungan nomor 14 tahun 2020 di mana para pelanggan kereta api penumpang kereta api diwajibkan untuk memenuhi syarat rapid test," ujar Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI Didiek Hartantyo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu.
Sebelumnya, pemerintah pusat memang mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat menggunakan transportasi umum untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di masa liburan Natal dan Tahun Baru 2021.
Beberapa provinsi yang telah mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat perjalanan diantaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Bali. Di tingkat kota, Malang dan Solo juga mewajibkan rapid test antigen sebagai syarat bepergian.
Terkait pelaksanaan wajib rapid test antigen, Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan belum mengimplementasikan itu sebagai syarat pelaku perjalanan semasa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan penerapan syarat tersebut masih menunggu aturan dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Untuk sementara ini, kata Adita, kementeriannya masih merujuk pada ketentuan lama yakni Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tentang Kriteria dan Syarat Perjalanan Orang. Dalam ketentuan ini, syarat perjalanan orang masih menggunakan rapid test antibodi.
"Sampai saat ini perjalanan antar kota di transportasi umum masih merujuk pada ketentuan yang lama yaitu SE Gugus Tugas nomor 9 Tahun 2020," kata Adita kepada CNNIndonesia.com, Minggu (20/12).
Adita menjelaskan, Kemenhub masih menunggu aturan dari Satgas Covid-19 soal ketentuan penggunaan hasil rapid test antigen sebagai syarat bepergian. Setelah Satgas Covid-19 menetapkan aturan tersebut, maka Kemenhub baru akan menerbitkan edaran baru mengenai syarat orang bepergian.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Cnnindonesia.com |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |