PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan, Dwi Agus Sumarno, mengaku siap bertanggungjawab terkait dengan belum dibayarkannya proyek aspirasi dewan akhir 2016 lalu.
Menurut Dwi kegiatan tersebut bukan tidak selesai, karena secara fisik telah selesai 100 persen. Hanya saja dalam melengkapi administrasinya dari pihak kontraktor dan di Dinasnya sama-sama tidak profesional.
"Selaku pengguna anggaran wajib mempertanggungjawabkan. Inikan masalah administrasinya yang tidak profesional dalam menyiapkannya. Kalau untuk kegiatan fisiknya kan selesai 100 persen," ujar Dwi.
Untuk menyelesaikannya bersama rekanan, mantan kepala Dinas Pendidikan ini akan berkoordinasi dengan BPK, dan telah dijelaskan kepada rekanan untuk solusi pembayaran kegiatan yang telah selesai dikerjakan. Nantinya akan ada audit dari BPK setelah dilakukan pemeriksaan.
"Secara logika fisik selesai dan nantinya bisa diperiksa dilapangan oleh BPK, termasuk administrasinya juga akan diperiksa apakah sudah sesuai aturan atau tidak. Sekarang sedang disiapkan," kata Dwi.*