Petugas melakukan pengujian pengereman kendaraan di UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Memasuki libur hari raya Natal, layanan pada Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT- PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru tutup dari 24 - 26 Desember 2020.
Pelayanan uji kendaraan atau KIR dibuka kembali pada Senin (28/12/2020). Masyarakat atau pengusaha angkutan bisa mendapatkan layanan uji kendaraan seperti biasanya pada Senin mendatang.
"Senin sudah buka layanan lagi seperti biasa. Kita sudah buat pengumuman tutup saat libur Natal ini," kata Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru, Muhammad Nasri MSi, Kamis (24/12/2020).
Penetapan libur ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru, Nomor: 800/BPKSDM-PKAP/2292/2020, Tentang Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.
Ia juga mengimbau kepada pengusaha angkutan umum agar tertib melakukan uji kelayakan kendaraan secara berkala. Apalagi dalam menghadapi libur Natal dan tahun baru ini. Mobilisasi angkutan penumpang umum cukup tinggi.
"Kita imbau agar tertib dalam melakukan pengujian kendaraan bermotor. Hal ini demi keselamatan dalam berlalu lintas," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Otomotif, Kota Pekanbaru |