PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini diduga menerima aliran dana Rp800 juta dari anggaran 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) tahun 2017. Saat ini penggunaan anggaran itu sedang diusut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing.
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman SH MH mengatakan, dugaan penerimaan uang oleh Mursini itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, belum lama ini.
"Berdasarkan keterangan terdakwa M Saleh, terdakwa Verdy Ananta, dan saksi Rigo, Pak Mursini menerima aliran dana sebesar Rp800 juta," ujar Hadiman, Senin (28/12/2020).
Tidak hanya diduga menerima aliran dana, Mursini juga mengizinkan para terdakwa membuat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif di enam kegiatan Setdakab Kuansing. SPj fiktif itu dibuat di rumah dinas Bupati Kuansing.
Di kasus korupsi anggaran 6 kegiatan ini, Kejari Kuansing telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah mantan Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing, Muharlius, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada 6 kegiatan bermasalah tersebut, M Saleh.
Tersangka lain adalah mantan Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing, Verdy Ananta, mantan Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK), Hetty Herlina, mantan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK kegiatan rutin makanan dan minuman, Yuhendrizal.
Kelima tersangka sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Muharlius dan M Saleh dituntut 8,5 tahun, Verdy Ananta 7,5 tahun, Hetty Herlina, 5,5 tahun penjara, dan Yuhendrizal 5 tahun penjara.
Saat ini, Bagian Pidana Khusus Kejari Kuansing sedang mengembangkan kasus berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dalam waktu dekat, akan diumumkan siapa tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara Rp10,3 miliar itu.
Disinggung siapa bakal tersangka baru tersebut, Hadiman, belum mengungkapkan. Ia berjanji akan mengungkap identitas tersangka tersebut pada Januari 2021 nanti.
"Siapa dia, nanti kami sampaikan, yang jelas keterangan saksi, dia (oknum) dan para terdakwa ini tidak sinkron. Saksi dan para terdakwa mengatakan A sedangkan saat bersaksi mengatakan B," jelas Hadiman.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU disebutkan sejumlah uang dari 6 kegiatan di Setdakab Kuansing mengalir ke Bupati Kuansing Mursini, mantan anggota DPRD Kuansing Musliadi dan mantan anggota DPRD Kuansing Rosi Atali dan lainnya.
Mursini disebutkan beberapa kali meminta uang kepada Muharlius dan M Saleh dengan nominal berbeda. Di antaranya sebesar Rp500 juta pada pada 13 Juni 2017. Mursini memerintahkan Verdy Ananta mengantarkan uang dalam bentuk Dollar Amerika kepada seseorang di Batam, Kepri.
Mursini mengatakan, “INI RAHASIA, CUKUP KITA SAJA YANG TAHU”. Setelah itu ia menyerahkan satu unit Hp kepada Verdy Ananta, di dalamnya ada nomor Hp si penerima uang tersebut.
Ada juga permintaan uang sebesar Rp150 juta. Uang itu untuk diberikan pada seseorang di Batam sebagai tambahan dari kekurangan uang Rp500 juta.
Muharlius juga pernah memberikan uang Rp150 juta kepada Verdy Ananta. Muharlius meminta Verdy Ananta menyerahkan uang tersebut kepada Mursini di Pekanbaru untuk kepentingan berobat istri Mursini.
Uang juga digunakan oleh Muharlius untuk membayar honor Satpol PP karena mau Idul Fitri sebesar Rp80 juta, dipakai Verdy Ananta Rp35 juta untuk kepentingan berobat orang tuanya.
Aliran dana juga mengalir ke Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2017, Andi Putra, atas perintah Muharlius sebesar Rp90 juta. Kepada mantan anggota DPRD Kuansing, Musliadi sebesar Rp500 juta atas perintah Mursini.
Kemudian M Saleh juga pernah menyerahkan uang Rp150 juta kepada Rosi Atali, mantan anggota DPRD Kuansing. Uang itu diberikan atas perintah Mursini.
Untuk menutupi pengeluaran dana anggaran atas 6 kegiatan tersebut, para terdakwa membuat dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif atas 6 kegiatan. Kuitansi atas 6 kegiatan telah dipersiapkan sebelumnya oleh Verdy Ananta di Ruang Sekda Kabupaten Kuansing.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kuantan Singingi |