Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penunjukan Plh Sekdaprov Riau dinilai Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau sudah tepat, mengingat kekosongan jabatan pasca Yan Prana ditahan Kejaksaan Tinggi Riau terkait dugaan korupsi dana anggaran rutin di Bappeda kabupaten Siak tahun 2014-2017.
"Banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh Plh Sekda saat ini, terutama berkaitan dengan pelaksanaa penanganan Covid-19. Apalagi Sekda dalam SK tim gugus tugas merupakan sekretaris tim yang bertanggung jawab sebagai kepala sekretariatan, yang tugasnya terkait dengan surat menyurat dan keperluan teknis lainnya untuk mendukung perecapatan penanganan Covid-19," papar Manajer Advokasi Fitra Riau, Taufik kepada CAKAPLAH.com.
Akan tetapi, kata Taufik, penujukan Plh Sekda tidak serta merta untuk tidak mempercepat proses pergantian jabatan Sekda.
"Karena Plh tidak memiliki kewenangan yang strategis, baik pada proses kinerja maupun merumuskan kebijakan yang bersifat urgensi dalam perubahan rencana kerja pemerintahan. Apalagi peran PLH dalam jabatan Sekda sifatnya hanya sementara dan hanya beberapa bulan saja. Artinya ini tidak definitif dan tentunya akan memperlambat pelayanan birokrasi dan kebijakan kedepannya," cakapnya.
Jika mengacu kepada Perpres 3 tahun 2018, kata Taufik, setidaknya gubernur memiliki peluang waktu untuk segera mengganti dan menunjuk Sekda baru. Dan gubenur juga bisa memberhentikan Sekda untuk mengusulkan kembali kepada kementerian dalam negeri sesuai dengan pasal 7 Perpres 3 tahun 2018 yang berbunyi, "Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi".
Dengan demikian, penujukan Masrul Kasmy sebagai Plh, kata Taufik, merupakan langkah baik dan sudah tepat. "Tentunya proses penujukan dan pengusulan Sekda definitif harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundangan," jelasnya.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |