JAKARTA (CAKAPLAH) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengutuk keras aksi parodi yang terkesan menghina lagu Indonesia Raya dan lambang Garuda Pancasila oleh netizen asal Malaysia. BPIP menegaskan agar kasus tersebut tidak dibiarkan berlalu dengan sendirinya, melainkan mendesak Kementerian Luar Negeri untuk menekan Pemerintah Malaysia memproses pelaku secara hukum dan terbuka.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo. Benny menekankan, bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan. Sehingga tak pantas hal-hal itu dihina oleh warga negara lain.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemenlu harus segera bertindak, berdiplomasi dan menekan Pemerintahan Malaysia untuk memproses pelaku penghinaan secara hukum," kata pria yang akrab disapa Romo Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Ditegaskannya, tekanan secara diplomasi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kepada Pemerintahan Malaysia sangat dibutuhkan agar Pemerintah Malaysia dan seluruh dunia tau bahwa menyikapi hal tersebut Indonesia tegas.
"Dalam undang-undang, warga asing maupun bukan jika melecehkan simbol-simbol negara maka harus ditindak tegas, begitu juga kepada kepolisian Diraja Malaysia dalam menuntaskan kasus ini sesuai hukum di Malaysia. Harus diselesaikan atau diproses secara terbuka sebagai bentuk transparansi ke publik Indonesia. Agar dunia juga mengetahui bahwa untuk urusan harga diri bangsa Indonesia tidak mau dilecehkan," pukasnya.
Selain itu, ia mendorong Perdana Menteri Malaysia agar meminta maaf kepada Negara Indonesia mengenai kasus ini. "Kasus pelecehan terhadap Negara Republik Indonesia ini juga harus ada perhatian dari PM Malaysia," pinta Benny.
Sebelumnya, muncul unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean.
Payung hukum Lagu Kebangsaan Indonesia telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |