Ilustrasi panti pijat. (Flickr/ABC News) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "143 WNI Ditahan dalam Penggerebekan 505 Panti Pijat di Malaysia", Klik untuk baca: https://kupang.kompas.com/read/2018/06/13/15083521/143-wni-ditahan-dalam-peng
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Perumahan Jondul Kota Pekanbaru menjadi incaran Satpol PP Kota Pekanbaru. Sebab, beberapa rumah di lokasi itu diduga dijadikan tempat prostitusi dengan kedok pijat.
Dugaan itu diperkuat dari pengakuan wanita terapis yang bekerja di salah satu rumah di Jondul Lama. Dengan tarif Rp200 ribu, pelanggan mendapat layanan pijat plus mantap-mantap atau layanan seks.
"Rp200 ribu setengah jam. Udah bisa gituan," kata salah satu terapis kepada CAKAPLAH.com, Selasa (29/12/2020) malam, saat ia ditangkap Satpol PP.
Wanita berambut pirang itu menuturkan, dalam sehari ia hanya mendapatkan satu sampai dua pelanggan saja. "Jangankan lima, satu aja susah sekarang ni bang," selorohnya sambil tertawa.
Pendapatan perbulan wanita asal Jawa Barat diakuinya tidak menentu. Meski tidak mau menyebut nominal yang ia dapat, selain tarif Rp200 ribu itu, masih ada pendapatan lain dari tip yang diberi pelanggan.
"Lima juta nggak ada lah bang. Kan ada setoran lagi (ke mami)," kata dia.
Saat razia tadi malam, total ada 11 wanita terapis yang terjaring. Razia pertama ada delapan wanita terapis yang diciduk. Razia kedua di lokasi yang sama, Satpol PP menjaring tiga wanita terapis.
Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengingatkan masyarakat Kota Pekanbaru tidak terlibat dengan praktik prostitusi. Razia ini bakal rutin dilakukan untuk menertibkan penyakit masyarakat.
Perumahan Jondul itu, kata Gurning sudah menjadi incaran instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Sebab, lokasi itu disinyalir sering dijadikan tempat prostitusi berkedok pijit.
"Sudah dari sore diintai oleh anggota," kata Burhan.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Serba Serbi, Kota Pekanbaru |