Pemotongan Bando reklame di jalan Tuanku Tambusai beberapa waktu lalu
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga kini, dari sembilan bando ilegal yang ada di Kota Pekanbaru masih ada lima yang belum dipotong. Rencananya, Februari tahun depan pemotongan akan dilanjutkan Satpol PP.
Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.
"Kemarin memang saya bilang akan selesai (penertiban bando, red) tahun ini. Tetapi ternyata dengan berbagai hal, tidak dapat selesai tahun ini. Tetapi akan kita lanjutkan pada tahun 2021, paling lama Februari 2021 sudah selesai," kata Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Rabu (30/12/2020).
Selain menertibkan seluruh bando, Satpol PP juga akan menertibkan papan-papan reklame yang melanggar ketentuan. Pihaknya sudah mendata dan nantinya akan berkoordinasi juga dengan OPD terkait untuk mendukung penertiban tersebut.
"Penertiban itu termasuk seluruh papan reklame yang langgar aturan. Kita sudah anggarkan juga biayanya untuk tahun 2021," jelasnya.
Penertiban seluruh bando ilegal di Kota Pekanbaru merupakan instruksi langsung Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT. "Sekarang tinggal tersisa 5 bando lagi, dan itu yang akan kita lanjutkan pemotongannya tahun 2021," jelasnya.
Lima bando yang tersisa ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.
Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan Asuransi Sinarmas. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |