ilustrasi
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Hari ini Rabu 30 Desember 2020, usulan rekrutmen 1 juta tenaga pendidik atau Guru, sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada tahun 2021 mendatang, dinyatakan berakhir. Sayangnya dalam rekrutmen itu guru mata pelajaran Agama tidak masuk dalam formasi guru yang dibutuhkan.
Sehingga DPR melalui Komisi X yang membidangi pendidikan, meminta kepada Pemerintah melalui kementerian terkait yakni Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), untuk memperpanjang kembali masa pendaftaran pengusulan. Serta agar rekrutmen terhadap Guru Pendidikan Agama dimasukkan ke dalam formasi kebutuhan guru dan turut menjadi prioritas utama.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda, dijelaskannya saat ini terdapat ratusan ribu guru pendidikan agama yang mengajar di sekolah-sekolah negeri masih berstatus sebagai honorer.
"Meminta agar rekrutmen P3K ini, kembali diperpanjang. Juga, harus memasukan formasi guru pendidikan agama sebagai bagian dari formasi kebutuhan guru yang direkrut pada kuota 1 juta guru itu," kata Syaiful Huda, Rabu (30/12/2020) melalui keterangan tertulis.
Menurutnya, surat edaran syarat penerimaan P3K dari Kemenpan RB yang tidak memasukkan guru pendidikan agama formasi yang dibutuhkan, sangat keliru dan harus diubah mengingat jumlah guru pendidikan agama honorer sangat banyak.
"Surat edaran itu sangat keliru, harus juga turut memprioritaskan guru Pendidikan Agama. Karena saat ini untuk guru Pendidikan Agama Islam saja lebih dari 100 ribu, belum lagi guru pendidikan agama kristen, katolik dan agama lain. Dan mereka masih berstatus honorer," lanjutnya.
Sedangkan alasan, meminta agar pendaftaran rekrutmen guru P3K untuk kembali diperpanjang. Tidak terlepas dari masih minimnya jumlah pendaftar yang diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda). Yakni baru sebanyak 174.077 formasi guru dari kuota kebutuhan yakni 1 juta guru.
Menurut dia, minimnya usulan ini lantaran Pemda masih ragu untuk mengajukan formasi kebutuhan guru. Sebab, dikhawatirkan akan membebani keuangan daerah.
"Padahal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah menegaskan jika sejuta guru honorer yang direkrut dengan skema P3K nantinya akan ditanggung oleh pemerintah pusat, baik dari segi gaji dan tunjangannya," jelasnya.
Huda menilai, minimnya sosialisasi tentang rencana rekrutmen satu juta guru P3K menjadi pemicu keengganan pemda mengajukan formasi kebutuhan guru ke pemerintah pusat. Ia menilai pemda tidak menerima secara utuh informasi program ini, termasuk siapa pihak yang menanggung beban gaji dan tunjangan guru P3K.
"Kami menilai ada problem komunikasi sehingga program yang begitu strategis tidak mendapatkan respons semestinya dari pemerintah daerah. Padahal kita tahu betapa para guru honorer sangat berharap bisa segera diangkat sebagai ASN," ungkapnya.**
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional, Pendidikan |