PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sepanjang tahun 2020, Polda Riau memberhentikan 7 personelnya secara tidak hormat, karena melakukan pelanggaran kode etik dan melakukan tindak pidana kejahatan.
"7 personel Polda Riau kita pecat secara tidak hormat. Mereka yang diberhentikan karena melanggar kode etik dan juga melakukan tindak pidana kejahatan," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melakukan konferensi pers akhir tahun di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Rabu (30/12/2020).
Kata Agung, personel yang dipecat ini bertentangan dengan profesi seorang polisi. "Kode etik seorang anggota Polri harus wajib dijalankan," ungkapnya.
Selain memecat 7 personel Polda Riau, Agung juga melakukan demosi dan mutasi kepada 31 personelnya yang tidak disiplin dan 19 personel Polda Riau lainnya dihukum karena melanggar kode etik.
"Ada juga personel yang diberikan reward sebanyak 310 orang. Mereka diberikan reward atas prestasi mereka sebagai anggota Polri," lanjutnya.
"Prestasi personel yang diberikan reward berupa pelayanan kepada masyarakat, inovasi dalam menjalankan tugas dan penegakan hukum. Personel yang kami berikan reward agar mereka lebih semangat untuk menjalankan tugasnya," pungkasnya.