
![]() |
JAKARTA (CAKAPLAH) - Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah melalui surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Polri akan mulai melakukan penertiban kepada setiap orang yang masih ditemui menggunakannya di seluruh Indonesia, terhitung sejak hari ini Rabu (30/12/2020).
Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono. Dikatakannya, penertiban yang akan dilakukan Polri sesuai tugas pokok fungsi Polri menyusul keputusan pemerintah yang menyatakan FPI sebagai organisasi terlarang.
"Kan sudah jelas FPI itu organisasi yang dilarang. Segala aktivitas dan penggunaan atribut semua dilarang. Aparat tentunya akan menegakkan itu semua," tegasnya dalam keterangan resmi, Rabu (30/12/2020) di Mabes Polri.
Karenanya, Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat maupun yang pernah tergabung di dalam Ormas FPI. Untuk menaati keputusan pemerintah tersebut. Namun jika masih ada anggota atau simpatisan FPI yang menolak untuk ditertibkan, maka Polri akan tetap melakukan tindakan penertiban sesuai keputusan pemerintah.
"Polri akan ada langkah-langkah disesuaikan dengan tupoksi Polri sebagai pemelihara Kamtibmas, penegak hukum, pelayan, pelindung, pengayom masyarakat. Semua diatur dalam UU Kepolisian," lanjutnya.
Surat keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI itu. Ditandatangani oleh 6 pejabat tinggi di kementerian/lembaga yaitu Mendagri Tito Karnavian, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G. Plate, Jaksa Agung Burhanuddin, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafly Amar.***











































01
02
03
04
05



