Kepala PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Selama tahun 2020, PT. Jasa Raharja cabang Riau telah berikan uang santunan kecelakaan sebesar Rp51.299.885.130. Penyerahan santunan korban kecelakaan di provinsi Riau pada 2020 menurun jika dibandingkan dengan penyerahan di tahun 2019.
Sesuai data penyerahan santunan kecelakaan PT. Jasa Raharja cabang Riau, sejak Januari hingga Desember 2019, penyerahan santunan mencapai Rp 59.055.933.115. Sedangkan pada 2020 dengan periode waktu yang sama, diserahkan sebesar Rp51.299.885.130 atau mengalami penurunan sebesar Rp7.756.047.985.
Kepala PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma mengatakan, penyerahan santunan di tahun 2019 untuk korban meninggal dunia sebanyak Rp34.125.000.000, sementara di tahun 2020 sebesar Rp29.850.000.000.
Selain santunan meninggal dunia, Jasa Raharja juga menyerahkan santunan untuk biaya pengobatan korban luka-luka, korban yang mengalami cacat tetap, biaya ambulans, biaya P3K serta bantuan biaya penguburan bagi korban meninggal yang tidak memiliki ahli waris yang sah sebagaimana ketentuan.
"Biaya santunan yang diberikan Jasa Raharja diserahkan dengan cashless system, dimana semua biaya sudah dilakukan melalui over booking ke rekening ahli waris atau korban maupun rumah sakit yang merawat korban," kata Herry, Sabtu (2/1/2021).
Penyerahan santunan korban kecelakaan oleh Jasa Raharja Riau dilakukan berdasarkan azas domisili ahli waris atau penerima santunan. Hal tersebut merupakan implementasi sistem online Jasa Raharja antar kantor cabang dan perwakilan di seluruh Indonesia.
"Jadi, santunan yang diserahkan di Jasa Raharja Cabang Riau, tidak semua kecelakaannya terjadi di wilayah kerja cabang Riau. Kecelakaan di daerah lain misalnya di Jakarta namun ahli warisnya domisili Pekanbaru, maka santunan diserahkan disini, demikian sebaliknya," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Serba Serbi |