Minggu, 16 Maret 2025

Breaking News

  • Todong SF Hariyanto, Cawagub Riau Nomor 1 Siap Tuntaskan Payung Masjid Raya Annur   ●   
  • Tabligh Akbar UAS Sah sebagai Bentuk Kampanye Lainnya, Koalisi BERMARWAH Siap Lanjutkan   ●   
  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
DJP 2025

Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
Minggu, 03 Januari 2021 08:44 WIB
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga Cek Kosong
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kanan) menunjukkan Maklumat Kapolri tentang larangan penyebaran konten FPI. (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)

(CAKAPLAH) - Maklumat yang diterbitkan oleh Kapolri Jendral Pol. Idham Aziz terkait pelarangan penyebaran atribut Front Pembela Islam (FPI) di dunia maya menuai kritik dari banyak pihak. Pasalnya, ketentuan itu dianggap melanggar konstitusi dan membatasi hak asasi manusia.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bidang Advokasi Muhamad Isnur menyoroti salah satu subtansi kontroversial dalam Maklumat itu adalah larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI di media sosial yang diatur dalam poin 2d.

Menurutnya, akses terhadap konten internet merupakan hak atas informasi yang dilindungi oleh UUD 1945 dan sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Oleh karenanya dalam melakukan setiap tindakan pembatasan terhadap hak-hak tersebut, harus sepenuhnya tunduk pada prinsip dan kaidah pembatasan, sebagaimana diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945," kata Isnur.

Lebih lanjut, Isnur mengatakan Resolusi Dewan HAM 20/8 tahun 2012 turut mengatur perlindungan hak yang dimiliki setiap orang turut melekat saat mereka sedang online.

Perlindungan ini khususnya terkait dengan kebebasan berekspresi yang berlaku tanpa melihat batasan atau sarana media yang dipilih.

"Resolusi itu kemudian diperkuat dengan keluarnya Resolusi 73/27 Majelis Umum PBB, pada 2018, yang mengingatkan pentingnya penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.

Tak berhenti sampai di situ, Executive Director SAFEnet Damar Juniarto menilai Maklumat Kapolri poin 2d sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, bukan hanya anggota FPI saja yang terkena imbasnya, melainkan implikasinya bisa akan meluas ke anggota masyarakat lainnya.

"Kalau dibaca, yang dilarang masyarakat, bukan hanya anggota FPI sehingga implikasinya meluas. Yang dilarang bisa non-anggota FPI, akademisi, media untuk mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI," kata dia.

Bila poin 2 Maklumat Kapolri itu dilanggar, maka berlaku Poin 3 di mana akan ada tindakan dari anggota kepolisian berdasarkan peraturan atau diskresi kepolisian.

"Apakah akan dikenakan sanksi hukum Pasal berapa dari aturan hukum yang mana? Hukumannya apa ya?" cetusnya.

Damar berharap kepolisian segera menjelaskan sanksi hukum apa yang diberikan dari masing-masing poin yang dilanggar. Ia pun khawatir Maklumat itu menjadi blank check atau cek kosong yang bisa sangat luas penafsirannya.

"Dan penerapannya oleh kepolisian dan di sini akan bergesekan dengan penghormatan atas hak asasi dari warga," kata Damar.

Selain itu, Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid ikut mengkritik terkait Maklumat Kapolri tersebut. Ia menegaskan Maklumat itu sangat berlebihan dan potensial membatasi hak asasi yang sudah dijamin konstitusi.

Hidayat menegaskan pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui mekanisme Undang-undang (UU), bukan melalui Maklumat.

"Namun, yang perlu dipahami adalah pembatasan hak tersebut harus dilakukan melalui undang-undang, bukan berdasarkan Maklumat Kapolri. Apalagi hirarki aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah Maklumat Kapolri," kata Hidayat.

Tak hanya itu, Hidayat mengaku khawatir Maklumat Kapolri itu bisa berdampak pada pengusutan kasus penembakan 6 orang anggota FPI oleh yang kini mendapat sorotan media. Hidayat lantas mendesak agar Kapolri merevisi subtansi pada pasal 2d Maklumatnya tersebut.

"Apalagi saat ini, sejumlah media sedang aktif memberitakan dan menginvestigasi penembakan 6 anggota FPI yang menjadi perhatian luas dari publik," kata dia.

"Karena dikhawatirkan larangan itu akan berdampak kepada pengusutan tuntas dan adil terhadap kasus yamg oleh banyak pihak disebut masuk kategori pelanggaran HAM berat tersebut," lanjut Hidayat.

Terpisah, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim Maklumat Kapolri itu tak akan mengganggu kebebasan berekspresi maupun pers.

Pihaknya hanya menekankan agar masyarakat tak menyebarluaskan berita bohong atau hoaks yang mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Yang terpenting bahwa kita dengan dikeluarkannya maklumat ini, kita tidak membredel berkaitan konten pers tidak," kata Argo, di gedung Bareskrim, Jumat (1/1).

"Artinya bahwa poin 2d tersebut, selama tidak mengandung berita bohong, potensi gangguan Kamtibmas atau provokatif, mengadu domba atau perpecahan dan sara, itu tidak masalah," tandasnya.

Editor : Ali
Sumber : Cnnindonesia.com
Kategori : Nasional, Pemerintahan
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Senin, 04 November 2024
Pendidikan Politik Antipolitik Uang dan Hoaks Jelang Pilkada
Minggu, 03 November 2024
PO TAM Buka Rute Baru Pekanbaru-Bandung untuk Mudik Akhir Tahun
Minggu, 03 November 2024
Polisi Tangkap 16 Pelaku Judi Online, Ini Sosok Pejabat Kemenkomdigi yang Terlibat
Jumat, 01 November 2024
Proyek Payung Elektrik Masjid Annur Disorot dalam Debat Cagubri, DPRD Tunggu Proses Hukum
Kamis, 31 Oktober 2024
8 Bahaya Residu Pestisida yang Ada pada Anggur Shine Muscat Jika Dikonsumsi
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Sabtu, 15 Maret 2025
HDCI Pekanbaru Bagi Kebahagiaan di Ramadan: Anniversary ke-3, Berbagi Sembako dan Santunan
Sabtu, 15 Maret 2025
Sarah Aurelia Saragih Temui Ketua BKOW Riau, Mohon Doa Restu Ikut Pemilihan Puteri Indonesia 2025
Sabtu, 15 Maret 2025
Umri Kirim Relawan dan Tim Medis serta Beri Bantuan Logistik untuk Korban Banjir
Jumat, 14 Maret 2025
Tahap I Berakhir, 4.187 Jemaah Haji Riau Telah Melakukan Pelunasan

Serantau lainnya ...
Jumat, 24 Januari 2025
6 Rekomendasi Tas Tumi Terbaik Berkualitas Untuk Kerja
Selasa, 21 Januari 2025
Plakat Mewah dan Elegan? Temukan di Kembar Souvenir!
Rabu, 15 Januari 2025
Download Mockup Kemeja PDL dan Jaket Varsity PSD Corel: Pilihan Tepat untuk Desainmu
Senin, 13 Januari 2025
De-Hair Clinic Hadirkan Solusi Praktis untuk Perawatan Laser Hair Removal dan Kecantikan Kulit

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Rabu, 19 Februari 2025
5 Fitur Rahasia Tubidy yang Bikin Download Lagu Makin Asik
Rabu, 19 Februari 2025
Snaptik Itu Gratis? Ini Fakta yang Harus Kamu Tahu!
Jumat, 07 Februari 2025
Alasan Laptop AI ASUS Dapat Membantu Kebutuhan Komputasi Anda Sehari-hari
Rabu, 05 Februari 2025
Cara Memilih Hosting Murah tapi Berkualitas untuk Website Bisnis

Tekno dan Sains lainnya ...
Minggu, 16 Februari 2025
Menu Sajian Makanan di Hari Raya 2025
Senin, 03 Februari 2025
7 Cara Menjaga Kesehatan Pria yang Tepat
Kamis, 16 Januari 2025
Tulang Belakang Melengkung? Kenali Gejala Skoliosis Sebelum Terlambat!
Kamis, 12 Desember 2024
10 Cara Ampuh Agar Janin Bergerak Aktif di Dalam Kandungan

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Senin, 10 Maret 2025
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum UMRI Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir di Rumbai
Selasa, 25 Februari 2025
Tim UIR Edukasi Pelajar SMK Migas Pekanbaru tentang Kesadaran Lingkungan
Selasa, 25 Februari 2025
Umri Gelar Baitul Arqam Bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan
Selasa, 25 Februari 2025
Bangun Gedung Kampus dengan Dana Wakaf, Umri Dipuji Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 25 Oktober 2024
Jin "BTS" Merilis Poster dan Teaser Video untuk Single Album Happy
Kamis, 27 Juni 2024
Harumkan Nama Riau di Ajang Nasional Pesona Batik Nusantara 2024, Gloria Rahita Nababan Disambut Haru di Bandara SSK II
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM

Selebriti lainnya ...

Terpopuler
PCR Maret 2025
Foto
Iklan CAKAPLAH
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Kamis, 27 Februari 2025
Wakil Ketua DPRD Riau Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Hasil Razia Jelang Ramadan
Senin, 17 Februari 2025
Pansus DPRD Riau Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan Bersama Dishub
Jumat, 20 Desember 2024
Wisuda Sekolah Lansia Melati Kabupaten Rokan Hulu, Bukti Semangat Belajar Tanpa Batas Usia
Senin, 16 Desember 2024
DPPKB Rohul 2024 Gelar Rakor Penguatan Kampung Keluarga Berkualitas

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www