Jumat, 26 April 2024

Breaking News

  • Catatan Banjir Terparah, Bupati Zukri: Ini Harus jadi Perhatian Pemerintah Pusat   ●   
  • Jalan Sudirman Ujung Tergenang Banjir, PUPR Riau Turunkan Ekskavator Amfibi Bersihkan Parit   ●   
  • Akibat Galian IPAL, Jalan Ahmad Dahlan dan Balam Ujung Pekanbaru Ambruk   ●   
  • Berhasrat Ikut Pilgub Riau, Syamsurizal Incar Septina jadi Wakil
Kelmi April 2024

SKB FPI Dan Arah Regulasi Ormas Ke Depan
Minggu, 03 Januari 2021 13:45 WIB
SKB FPI Dan Arah Regulasi Ormas Ke Depan
H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM.

“FPI resmi dibubarkan!”. Begitu judul menghiasi headline media kebanyakan pasca terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI, yang dibacakan di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta pada hari Rabu jelang akhir tahun (30/12/2020). Tidak main-main, setelah dulu menerbitkan Perppu 2/2017 Ormas ditandai dengan dibubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Pemerintah dibawah kepemimpinan Joko Widodo melanjutkan sepak terjangnya terhadap Ormas dengan melarang aktivitas FPI. Bahkan sampai “6 menteri”! Seakan belum cukup, saat diumumkan hadir pula 5 jenderal mendampingi Menko Polhukam. Lini dunia maya riuh mengomentari luar biasanya Ormas dipimpin Muhammad Habib Rizieq Shihab itu.

Setelah FPI dibubarkan masih membekas pertanyaan. Tapi yang diulas dalam ruang terbatas ini bukan FPI-nya, tetapi masa depan penerapan regulasi dan peraturan perundang-undangan terkait Ormas, terutama di daerah. Apalagi terbitnya SKB khusus untuk satu Ormas tersebut dimata para pakar hukum terasa membingungkan. Terlebih lagi di masyarakat awam dan pengurus serta anggota Ormas. Sedangkan kami di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau yang diamanahi di Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pemberdayaan Ormas lebih mengkhawatirkan penerapan peraturan terkait Ormas ke depan, yang hingga kini draf Ranperda masih dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Setelah selesai, maka bisa disahkan dan berlakulah di bumi lancang kuning.

Kekhawatiran di atas cukup beralasan. Mengutip pemberitaan media massa, ada 6 poin SKB. Secara garis besar menyebut aktivitas FPI melanggar pasal larangan Ormas sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 dan Perppu tentang Ormas. Disamping itu persoalan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI yang sudah expired dan belum memenuhi syarat perpanjangan sehingga Pemerintah menilai FPI sudah “bubar secara de jure” karena tidak memperpanjang SKT. Uniknya dalam SKB dan lisan pejabat saat pengumuman surat pamungkas tidak menyebut FPI sebagai organisasi terlarang, dibubarkan atau illegal. Jadi wajar kenapa disebut membinggungkan. Sepertinya Pemerintah sadar penggunaan istilah dilarang dan pembubaran dan illegal tidak ada dasar hukum, mudah diprotes atau digugat karena tidak sesuai kebebasan berserikat.

Rancu

Isu paling menarik soal legalitas dan statement keharusan mendaftar. Pelarangan FPI atas dasar SKT jelas membuat implementasi regulasi ke depan rancu. Pemerintah kayaknya sudah membuat kewenangan baru diluar peraturan yang ada. Pansus DPRD Provinsi Riau dalam proses pembahasan Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas mulanya juga ada yang berkeinginan mewajibkan Ormas mendaftarkan keberadaan dan kepengurusannya ke Pemerintah Daerah (Pemda), yang dalam hal ini ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Akan tetapi dari kunjungan ke Direktorat Ormas Kemendagri dalam rangka meminta bimbingan dan arahan, didapat hasil bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi RI mengenai UU 17/2013 tentang Ormas tetap jadi pedoman penyusunan payung hukum Ormas di tingkat daerah. Putusan MK dimaksud adalah SKT dan pendaftaran Ormas. MK menyatakan bahwa Ormas dapat mendaftarkan diri kepada instansi pemerintah dan dapat pula tidak mendaftarkan diri.

Putusan MK juga menyebutkan pasal mewajibkan Ormas/perkumpulan memiliki SKT yang diatur dalam UU 17/2013 bertentangan dengan kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang dijamin pasal 28 UUD 1945. Lagipula dalam UU 17/2013 Negara mengakui bentuk Ormas bisa berbadan hukum atau tidak berbadan hukum. Artinya mewajibkan Ormas mendaftar dan memiliki SKT tak ada pijakan hukum jelas dan tidak konsisten dengan pengakuan terhadap 2 bentuk Ormas. Simpelnya, Ormas yang tidak berbadan hukum secara administratif statusnya disebut tidak terdaftar bukan dianggap bubar. Adapun di draf Ranperda tentang Pemberdayaan Ormas, konsekuensi bagi yang tidak terdaftar tidak berhak atas bantuan dana dari APBD, fasilitasi kebijakan dan tidak dilibatkan dalam kegiatan Pemda. Selain itu sulit juga mewajibkan semua Ormas mendaftar. Ormas pasti mikir apa nilai manfaat bagi mereka? Dalam pembahasan Pansus, Pemprov Riau saja “keberatan” dicantumkan redaksi pendanaan Ormas dapat bersumber dari anggaran daerah, meski sah secara peraturan perundang-undangan.

Pembinaan

Selain urusan mendaftar, penghentian dan pelarangan Ormas karena pelanggaran mesti dilakukan secara bijak. Mengacu ke peraturan Ormas ada tahapan persuasif dan peringatan. Sehingga Pemda bisa menegur Ormas bersangkutan. Bukan langsung diputuskan sepihak. Bila ada tindak pidana personal, jelas tak adil satu organisasi dihukum. Seumpama satu partai politik banyak kadernya korupsi lantas apa partai itu dibubarkan? Kan tidak seperti itu juga logikanya. Wajar muncul kekhawatiran atas cara ala SKB. Apalagi sekarang delik hukum bisa dicari-cari: benar bisa dibuat salah.

Kami selaku utusan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Riau di Pansus, memandang perlu kejelasan hukum. Kami mendukung sikap Pemerintah menindak Ormas yang melanggar larangan yang diatur dalam di UU 16/2017. Tapi harus merata dan tanpa pandang Ormasnya. Sudah rahasia umum ada Ormas melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, yang mengacu ke UU tentang Ormas terkategori larangan berat. Pemerintah pasti tahu Ormas dimaksud. Herannya masih saja eksis tanpa ada tindakan. Padahal nyata-nyata meresahkan masyarakat dan memperburuk citra Ormas sebagai modal sosial bangsa.

Dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa kepastian penegakan regulasi Ormas dipandang urgen. Jika Pemerintah ingin tegas jangan hanya berhenti di FPI. Penegakan harus adil dan harus bersandarkan pada regulasi bukan sudut pandang kekuasaan. Ketakutan ke depan ketika daerah menerbitkan payung hukum mengenai Ormas. Lalu pendekatan yang ditempuh Pemerintah Pusat ditiru di daerah. Bisa saja dipakai untuk menindak Ormas-Ormas di daerah. karena ada Ormas yang keberadaannya horror bagi Pemda karena sering nyinyir soal anggaran proyek dan kegiatan. Sebenarnya fungsi watchdog baik dalam rangka menjamin kegiatan tersebut berjalan, meminimalisir penyelewangan dan manfaat benar-benar dirasakan masyarakat. Meski ada Ormas melakukannya untuk memeras, tapi tidak semua. Yang memeras pantas diambil langkah tegas. Tapi yang mendukung pengawasan patut diberi penghargaan. Pelaksanaan aturan Ormas pada dasarnya baik untuk menjaga eksistensi Ormas. Meski berpeluang dipakai demi kepentingan kekuasaan.

Aturan Ormas semestinya untuk membina Ormas bukan “membinasakan” Ormas, terutama yang dianggap merepotkan atau tidak sejalan. Di era sekarang pendekatan represif dan arogan harusnya dicoret dari kamus Pemerintah. Pembubaran suatu Ormas bukan solusi. Buktinya FPI udah ancang-ancang bikin Ormas baru dengan nama tidak jauh beda. Jadi mau sampai kapan berlangsung? Pendekatan terhadap Ormas ke depan perlu ditempuh secara demokratis dan lebih dewasa dengan tetap mengacu kepada peraturan perundang-undangan. supaya energi bangsa dan fokus Pemerintah habis hanya untuk mengurus Ormas. Banyak urusan lain yang jauh lebih penting.

Penulis : H. Sofyan Siroj Abdul Wahab, LC, MM. (Anggota Pansus Rancangan Perda Tentang Pemberdayaan Ormas DPRD Provinsi Riau).
Editor : Ali
Kategori : Cakap Rakyat
Idulfitri 1445 Riau Petroleum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Terkait
Selasa, 07 Februari 2023 12:12 WIB
Kesejahteraan Pekerja dan Martabat Bangsa
Rabu, 28 Desember 2022 10:22 WIB
Regulasi Mengatasi Penyimpangan
Senin, 06 Maret 2023 09:43 WIB
Kebijakan Untuk Digugu Dan Ditiru
Senin, 07 November 2022 10:01 WIB
Pariwisata Memperkuat Budaya
Kamis, 23 Februari 2023 08:02 WIB
Investasi Paling Untung Itu SDM
Selasa, 29 November 2022 11:31 WIB
Korpri Dan Misi Mulia Bagi Negeri
Sabtu, 11 Maret 2023 08:40 WIB
Wanita Dan Daya Saing Bangsa
Selasa, 20 Desember 2022 17:48 WIB
Kesetiakawanan Butuh Keteladanan
Kamis, 12 Januari 2023 08:38 WIB
Nasibmu Wahai Buruh Dan Pekerja
Rabu, 25 Januari 2023 08:01 WIB
Tekad Ekstrem Atasi Kemiskinan
Minggu, 12 Februari 2023 19:23 WIB
Pers Dan Peran Mendidik Bangsa
Senin, 09 Januari 2023 08:03 WIB
Pelayanan Adalah Pondasi
Jum'at, 20 Januari 2023 08:02 WIB
Budaya Sarana Memajukan Bangsa
Rabu, 23 November 2022 12:01 WIB
Permenaker 18, PHP?
Jum'at, 03 Februari 2023 08:16 WIB
Riau Dan Cita Destinasi Medis
Sabtu, 31 Desember 2022 15:07 WIB
2023 dan Asa Lebih Baik
Senin, 30 Januari 2023 08:04 WIB
Kearifan Lokal Solusi Persoalan Gizi
Senin, 21 November 2022 08:31 WIB
Anak Aset Bangsa
Selasa, 28 Februari 2023 10:09 WIB
Insiden Kerja, Sampai Kapan?
Kamis, 23 Maret 2023 08:03 WIB
Ramadhan Bulan Produktif
Sabtu, 24 Desember 2022 08:01 WIB
Walau Anomali, Selamat Argentina! Indonesia?
Senin, 16 Januari 2023 08:02 WIB
Pentingnya Pengawasan
Senin, 20 Maret 2023 08:01 WIB
Riau Yang Tak Berdaya
Kamis, 02 Februari 2023 13:04 WIB
Tahun Politik dan Siklus Perubahan Bangsa
Rabu, 15 Maret 2023 10:07 WIB
Perjuangkan Hak Honorer!
Senin, 27 Februari 2023 11:22 WIB
Demokrasi Dibajak Oligarki
Jum'at, 03 Maret 2023 08:20 WIB
Menjaga Kedaulatan Negara
Komentar
cakaplah-mpr.jpeg
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian

MPR RI lainnya ...
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
AMSI
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'

CAKAPLAH TV lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Plt Bupati Asmar Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah di Surabaya
Kamis, 25 April 2024
Disdik Pekanbaru Minta Sekolah yang Gelar Halal Bi Halal Tak Ganggu Jam Belajar
Rabu, 24 April 2024
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI Pimpin Rapat Anev dan Sampaikan Pesan Atensi Kapolda Riau
Rabu, 24 April 2024
Seminar Bersama Pandu Digital Madya, Memahami Literasi Digital Sektor Pendidikan

Serantau lainnya ...
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan

Gaya Hidup lainnya ...
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru

Advertorial lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih

Tekno dan Sains lainnya ...
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati

Kesehatan dan Keluarga lainnya ...
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 24 April 2024
Unilak Dukung Program Literasi Digital Sektor Pendidikan bagi Gen Z
Sabtu, 06 April 2024
Rangkaian Ramadan Ceria Umri Berakhir, 5.000 Orang Terima Manfaat

Kampus lainnya ...
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana

CSR lainnya ...
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya

Selebriti lainnya ...

Mutiara Merdeka Hotel - April 2024
Terpopuler

04

Selasa, 23 April 2024 11:29 WIB
Edarkan Sabu, Pasutri di Pekanbaru Dibui
Iklan CAKAPLAH
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan

Parlementaria Siak lainnya ...
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari

Religi lainnya ...
Rabu, 13 Maret 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Harapkan Kinerja ASN Maksimal Selama Bulan Ramadan
Jumat, 08 Maret 2024
Pemko Pekanbaru Sudah Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1445 H
Rabu, 28 Februari 2024
Pemko Pekanbaru Masih Tunggu Juknis Pusat Terkait Seleksi CPNS dan PPPK
Selasa, 27 Februari 2024
Kepala BKPSDM Dampingi Pj Walikota Terima Penghargaan Anugerah Kualitas Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Tahun 2023

Galeri Foto lainnya ...
Indeks Berita
www www