PEKANBARU (CAKAPLAH) - Setiap penumpang yang datang ataupun ingin pergi menggunakan kapal dari Pelabuhan Sungai Duku tidak diwajibkan membawa surat hasil test swab antigen.
Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria mengatakan pihaknya hingga saat ini masih mengacu kepada surat dari gubernur Riau yang lama. Sehingga jika hanya masih dalam satu provinsi tidak diperlukan surat rapid test atau swab antigen.
"Kita masih mengacu kepada surat edaran gubernur yang lama yang dikeluarkan sekitar bulan Juli atau Agustus, tapi ketika awal-awal pandemi memang menggunakan surat kesehatan," cakapnya, Ahad (03/12/2020).
Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Etria mengatakan bahwa pihaknya selain melakukan pengecekan suhu tubuh juga melakukan pendataan setiap penumpang. Setelah itu kemudian data tersebut akan dikirimkan ke server induk Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru.
Selanjutnya pada saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Etria mengatakan Pelabuhan Sungai Duku mengalami peningkatan jumlah penumpang sebesar 20 persen jika dibandingkan dengan hari-hari biasa di masa pendemi seperti saat ini.
Dia mengatakan untuk kapal jenis boat, yang biasa diisi 50 orang saat ini diisi sebanyak 70 orang. Sementara itu kepal jenis Jelatik yang berkapasitas 180 orang terisi sekitar 150 orang.
"Kapal-kapal masih dibatasi, karena tidak boleh penuh. Penumpang hanya dibolehkan 60-70 persen dari kapasitas kapal," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |