Pekanbaru (CAKAPLAH) - Awal tahun Pemerintah Kota Pekanbaru dihadapkan dengan persoalan sampah menumpuk di mana-mana.
Salah satu tumpukan sampah terlihat di Jalan HR Soebrantas, Tobek Godang. Tak hanya menumpuk tetapi sampah tersebut juga meluber hingga ke badan jalan. Sebagian lagi masuk parit.
"Itu sampahnya sudah banyak sekali, tumpukannya itu sudah hampir berada di badan Jalan HR. Soebrantas," keluh salah seorang warga bernama Nuriani, Senin (4/1/2021).
Tampak tumpukan sampah tersebut belum dibersihkan oleh petugas pengangkut sampah, sehingga warga dan pengendara yang melintas di lokasi mencium aroma yang tidak sedap.
Tak hanya di jalan-jalan besar, sampah juga terlihat menumpuk di depan rumah warga. Sampah-sampah ini tidak terangkut ke tempat pembuangan akhir (TPA) setelah kontrak pengangkutan sampah oleh pihak swasta berakhir pada akhir 2020.
Sebelumnya dua perusahaan bertanggung jawab mengelola sampah sesuai zona yang telah ditentukan. Kedua perusahaan itu adalah PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah.
Pelayanan pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru sebelumnya dibagi menjadi tiga zona. Zona 1 dikerjakan PT Godang Tua Jaya. Pengangkutan meliputi tiga kecamatan yaitu Kecamatan Tampan, Kecamatan Payung Sekaki, dan Kecamatan Marpoyan Damai.
Zona 2 yang dikerjakan PT Samhana Indah meliputi Kecamatan Bukit Raya, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Sail, Kecamatan Senapelan, Kecamatan Sukajadi dan Kecamatan Tenayan Raya.
Kemudian Zona 3 yang diangkut mandiri oleh DLHK meliputi Kecamatan Rumbai dan Kecamatan Rumbai Pesisir. Namun, lantaran kontrak kerjasama sudah habis, seluruh zona dikerjakan oleh DLHK.
Menanggapi hal tersebut Pengamat Kebijakan Publik, Rawa El Amady mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melihat persoalan sampah tersebut secara menyeluruh. Bukan hanya soal angkut-mengangkut sampah saja.
"Bisa sampah itu masyarakat yang mengantar, dengan cara apa? Dengan cara memproduksi sampah dengan cara memproduksi sampah dengan barang yang produktif. Karena di Pekanbaru sudah ada bank sampah, kenapa bank sampah tidak menjadi fokus kerja utama DLHK," cakapnya, Senin (04/12/2020).
Rawa menjelaskan jika bank sampah dikelola dengan baik dan berkembang pesat, dia mengatakan maka persoalan sampah di Pekanbaru tidak akan terjadi lagi.
"Sampah plastik bisa diolah, sampah organik bisa dijadikan pupuk. Pemerintah jangan berpikir persoalan sampah itu memindahkan sampah dari satu tempat ke tempat yang lain. Tapi harus berpikir jangka panjang yang lebih sistematis," jelasnya.
Dia juga mengatakan permasalahan sampah di Pekanbaru juga akibat dari pola pikir pengelolaan sampah yang masih terbatas oleh Pemko Pekanbaru, dan seharusnya jika bank sampah sudah aktif bank sampah harus ada hingga di tingkat RT.
"Di situ bukan masyarakat membayar sampah, justru sampah mendatangkan uang ke masyarakat," jelasnya.
Terkait dengan proses lelang pengangkut sampah yang terkesan lamban, Rawa mengatakan bahwa kesalahan tersebut berada di DLHK Pekanbaru yang sudah lalai dan tidak bisa menentukan jadwal.
"Itu kelalaian besar, persoalan sampah itu penting sekali. Harusnya dia (DLHK) harus sudah mengerti alur tender. Ini jelas kelalaian, dan ini harus jadi tanggung jawab kepala dinas DLHK kenapa proses lelang tidak dilakukan lebih cepat," pungkasnya.
Penulis | : | Bintang/Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |