PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap pelaku molotov rumah warga Desa Bukit Kemuning Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Nurhayati Syahrani Tarigan. Pelaku adalah Indra Gunawan Lubis (35).
Indra sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau bersama temannya, Opik. Mereka membakar rumah dan mobil Nurhayati dengan empat pelaku lain pada Kamis (24/12/2020) lalu.
Empat pelaku lain telah terlebih dahulu ditangkap Polda Riau. Mereka adalah Wismar Susanto alias Ucok, Irwan Jaya, Sukimin dan Kaliman Tirta Agung.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan, Indra ditangkap pada akhir 2020 lalu. "IL (Indra Lubis) ditangkap tanggal 31 Desember 2020 lalu," ujar Zain, Senin (4/1/2021).
Zain menjelaskan, Indra ditangkap di tempat persembunyiannya di Medan, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan setelah Polda Riau berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Deli Tua. "Lokasinya di Hotel Intan," tutur Zain.
Zain menegaskan, pihaknya masih memburu satu orang pelaku lain, yakini Opik. Ia meminta pelaku segera menyerahkan diri. "Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri, kalau tidak kami tak segan-segan melakukan tindakan tegas," tegas Zain.
Aksi molotov terjadi di Jalan Garuda Sakti, Kelurahan Bukti Kemuning, Kecamatan Tapung, Kamis (24/12/2020) lalu. Mobil Nissan X-Trail dan rumah milik korban hangus terbakar.
Lima hari pasca kejadian, Ditreskrimum Polda Riau menangkap Sukimin, Wismar, Irwan Jaya di lokasimu berbeda di Kampar pada Selasa (29/12/2020).
Polisi melakukan pengembangan Sementara Kaliman ditangkap di Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (30/12/2020) dini hari.
Dalam melancarkan aksi, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Wismar berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan dan menyuruh melakukan molotov rumah dan mobil korban.
Irwan merekrut Indra selaku penghubung untuk mencari para eksekutor. Sukimin sebagai penunjuk arah ke rumah korban serta ikut dalam eksekusi, dan Irwan Jaya berperan membeli dan mempersiapkan molotov.
Kemudian, Opik dan Kaliman berperan sebagai eksekutor yang melempar molotov ke rumah dan mobil Nurhayati. "Aksi ini sudah direncanakan sejak 22 Desember. Mereka bertemu di salah satu kafe di Jalan Air Hitam, Pekanbaru," ungkap Zain.
Keesokan harinya, para tersangka kembali bertemu di salah satu kafe di Kecamatan Tapung, dan mengambil botol sisa minuman. Kemudian, membeli empat jerigen bensin, dan sumbu kompor.
Mereka pergi ke perkebunan dan merakit molotov. Dari sana, mereka melanjutkan perjalanan menuju rumah korban dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner BM 1674 VC.
"Tersangka ini tak hanya disuruh untuk membakar rumah dan mobil. Tapi juga orang yang ada di rumah juga," terang Zain.
Untuk melakukan aksi tersebut, para tersangka diupah sebesar Rp30 juta. "Tapi mereka baru menerima uang Rp27 juta, dan diminta melarikan diri," kata Zain.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 181 atau Pasal 170, jo Pasal 340 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Ancaman pidananya 12 tahun penjara.***
01
02
03
04
05
Indeks Berita