Ilustrasi tumpukan sampah di Pekanbaru.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru dinilai lalai mengajukan lelang pengangkutan sampah. Namun, anggapan DPRD itu ditepis Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono.
Agus menyebut, dokumen lelang sudah diajukan setelah APBD Murni 2021 disahkan oleh DPRD Kota Pekanbaru. Ia menjelaskan, sudah mengikuti aturan dalam proses pengajuan lelang tersebut.
"APBD Murni disahkan pada akhir November 2020. Setelah itu kita langsung siapkan dokumen lelang," kata Agus, Selasa (5/1/2021).
Ia menyebut, bahkan dokumen lelang sudah disiapkan saat pembahasan KUA-PPAS APBD 2021. Meski belum ada kepastian berapa anggaran lelang, lantaran APBD belum disahkan, DLHK tetap menyiapkan dokumen itu.
"Setelah anggaran ditentukan, tanggal 10 Desember 2020 sudah kita masukkan dokumen ke LPSE," cakapnya.
Setelah dokumen lelang itu masuk ke LPSE, ada tahapan yang harus dilalui. Ada pokja yang akan memverifikasi dokumen sebelum ditayangkan. "Tentunya sebelum itu akan dicek lagi oleh pihak LPSE-nya, intinya kita mengikuti aturan yang berlaku, karena memang harus begitu," katanya lagi.
Kata Agus, DLHK sudah berusaha secepatnya untuk mengajukan lelang untuk mendapatkan kontraktor sampah tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa pengajuan lelang tidak bisa dilakukan sebelum APBD Murni 2021 itu disahkan.
"Jadi kalau dibilang saya lambat, ya cepatnya kapan? Pengajuan lelang kan harus setelah APBD Murni disahkan," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |