Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri di Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Rencana konversi Bank Riau Kepri menjadi Syariah pada Januari 2021 akhirnya tidak terwujud. Hal ini karena revisi peraturan daerah (Perda) pembentukan BRK Syariah dan Perda Penyertaan Modal sampai saat ini belum rampung.
Namun demikian dalam paripurna Rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2002, tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi Perseroan Terbatas (PT), mayoritas fraksi-fraksi di DPRD Riau mendukung konversi tersebut.
Akan tetapi pandangan berbeda disampaikan Fraksi PDIP. Dalam pandangan umum yang dibacakan oleh Almainis, Fraksi PDIP mengatakan bahwa pihaknya menilai bank konvensional masih dibutuhkan.
Baca: Ini Pandangan Fraksi DPRD Riau Terhadap Landasan Hukum BRK dari Perusahaan Daerah ke PT
"Kami menilai keberadaan Bank Riau Kepri sangat baik dan dengan sistem bank konvensionalnya melayani banyak nasabah–nasabah baik pemerintah daerah, badan usaha serta masyarakat luas umumnya di Riau dan Kepri," kata Almainis.
Oleh sebab itu PDIP berpandangan bahwa Bank Riau Kepri tetap membutuhkan BRK konvensional dengan tetap mendukung berdirinya Bank Riau Syariah.
"Sejalan dengan visi-misi Gubernur Riau yang ingin melahirkan lembaga keuangan Syari’ah, kami Fraksi PDI Perjuangan sangat mendukung bahkan menantang saudara gubernur untuk mendirikan Bank Umum Syari’ah (Bank Riau Syari’ah) berdiri sendiri, oleh karenanya Fraksi PDI Perjuangan kurang sependapat dengan rencana Konversi Bank Riau Kepri ke Bank Riau Kepri Syariah, sementara pendirian Bank Riau Syariah sangat memungkinkan untuk dilakukan mengingat Pemerintah Provinsi Riau adalah pemegang saham mayoritas," tukasnya.
Baca: Ditargetkan Sudah Beroperasi 2021, Perda BRK Syariah Ternyata Belum Rampung
Pada kesempatan yang sama, Almainis juga menyayangkan penyampaian Raperda tentang Perubahan atas Perda 10/2002 belum mempedomani UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019. Sebagaimana disebut dalam ayat 2 dan ayat 3, Raperda termasuk perubahan Perda Provinsi disertai dengan penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik.
"Sementara yang disampaikan kepada DPRD dan diterima fraksi adalah justifikasi yang berbeda dari segi nama dan sistematika penyampaian. Sehingga DPRD tidak mendapatkan penjelasan utuh mengenai Raperda layaknya penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik," kata Almainis.
Selanjutnya, mengenai draf, fraksi PDIP menilai untuk bagian mengingat seharusnya dicantumkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 15 Tahun 2019. Karena sudah lazim sekaligus menegaskan bahwa produk hukum daerah dalam pembentukan dan penyusunannya mempedomani peraturan dimaksud.
Baca: Ranperda BRK Syariah Masih Dibahas, Penyertaan Modal Pemprov Riau Ditunda
"Mengenai Pasal 6 ayat 1 huruf c perlu menambahkan “Wakaf”. Mengingat Gubernur Riau gencar mengampanyekan gerakan dan kegiatan wakaf salah satunya wakaf tunai, maka kami meminta penjelasan bagaimana program BRK ke depan dalam rangka mengakomodir fungsi sosial dari wakaf Kami meminta, agar program dan kegiatan yang telah dirumuskan dan disepakati dalam APBD dan RAPBD-P Tahun Anggaran 2020 bisa direalisasikan semaksimal mungkin agar pencapaian visi – misi Riau bisa terwujud," cakapnya.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Riau, cakap Almainis lagi, dalam hal ini juga menanyakan apakah rencana perubahan bentuk badan hukum ini sudah dilakukan survey pendahuluan terkait respon para nasabah, terutama nasabah korporasi yang menjadi salah satu sumber pendanaan yang dikelola oleh Perusahaan serta akankah berimplikasi positif bagi perkembangan dan Pertumbuhan Bank Riau dengan adanya konversi serta perubahan ini.
Penulis | : | Satria Yonela Putra |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita