Ilustrasi BBNKB.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun ini akan memberikan diskon 100 persen pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sebelum kebijakan tersebut dilaksanakan, terlebih dahulu Pemprov Riau akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) terkait diskon 100 persen BBNKB itu ke DPRD Riau.
Sebab saat ini, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Riau diskon BBNKB maksimal hanya 50 persen. Kebijakan ini dalam rangka meningkatkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
"Tahun ini kita akan coba diskon 100 persen BBNKB untuk meningkatkan penerimaan PKB," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman kepada CAKAPLAH.com, Selasa (5/1/2020).
Karena itu, pihaknya tahun ini memasukan Perda lewat Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau untuk dibahas di DPRD. Jika Perda tersebut sudah disahkan maka wajib dijalankan.
Herman menyatakan, asumsi kebijakan tersebut adalah banyaknya kendaraan yang beroperasi di Riau menggunakan plat non BM. Terutama perusahaan besar, masih banyak plat kendaraannya non BM.
"Kalau seperti ini tentu ini tidak menjadi potensi pajak kita. Itu rencana saya ke depan, bagaimana kendaraan yang mencari rezeki di Riau dan menggunakan jalan di sini bisa memberi kontribusi dengan membayar pajak," tegasnya.
"Kalau diskon 100 persen BBNKB sudah dijalankan, saya akan perintahkan seluruh UPT untuk mendatangi perusahaan mana kendaraan yang belum balik nama. Kita jumput bola dan kita uruskan BBNKB-nya.
Jika semua kendaran perusahaan diurus BBNKB-nya, tambah Herman, maka tahun depan ini menjadi potensi pendapatan Riau.
"Karena kita kerja punya hitungan, kalau kita hanya duduk di kantor tidak bekerja, maka target tidak tercapai. Sebab kita buat target ada konsekuensi. Kalau target tak tercapai kasihan pegawai, karena intinsif yang diharapkan tak tercapai. Karena insentif dapat dibagikan jika mencapai target," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |