MERANTI (CAKAPLAH) - Menjelang sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK) KPU Kepulauan Meranti menggelar rapat koordinasi (rakor) di KPU Provinsi Riau. Setidaknya, ada 4 jawaban yang disiapkan KPU Kepulauan Meranti dalam sidang nantinya.
Info ini disampaikan Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM), Hanafi SSos kepada CAKAPLAH.com, Selasa (5/1/2021).
Kata Hanafi, untuk menghadapi sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di MK nantinya, mereka telah menggelar rakor di KPU Riau. Sidang sengketa hasil Pilkada 2020 di MK ini dimohon oleh Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Mahmuzin Taher - Nuriman Khair.
"Terkait jadwal (sidang sengketa, red) di MK, hari ini kami menggelar rakor di KPU RIau," ujar Hanafi.
Kata Hanafi, berdasarkan jadwal yang mereka terima, sidang akan dimulai dengan pemeriksaan pendahuluan tanggal 26-29 Januari 2021. Pada saat itu, akan melibatkan beberapa pihak diantaranya pemohon, termohon dan pihak terkait lainnya. "KPU akan menjawab dengan aturan, setidaknya ada 4 jawaban yang kami persiapkan," ujar Awang.
Adapun empat jawaban yang dipersiapkan itu meliputi objek permohonan, legal standing, jangka waktu permohonan dan persentase selisih perolehan suara.
Di sisi lain, Ketua Tim Kuasa Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati, Mahmuzin Taher - Nuriman Khair, Henri Zanita SH MH mengatakan, di MK nantinya, mereka memohon pembatalan Keputusan KPU Kepulauan Meranti yang telah mengumumkan Pasangan H Adil - Asmar memperoleh suara terbanyak di Pilkada 2020 Kepulauan Meranti.
Penulis | : | Rizal |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Kepulauan Meranti |