![]() |
Penutupan kantor FPI. (Foto: Antara.com)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terhitung sejak 30 Desember 2020. Telah membekukan sebanyak 59 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI) beserta afiliasinya. Dengan jumlah saldo ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Dian Ediana Rae, sebagai tindak lanjut keputusan Pemerintah yang telah menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang pada 30 Desember 2020. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Untuk jumlahnya, ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. PPATK telah menerima 59 Berita Acara Penghentian Transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," katanya, Rabu (6/1/2021).
Meski tidak dijelaskan secara merinci, total saldo dari seluruh rekening Bank yang dibekukan itu. Ediana menjelaskan pembekuan transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam upaya pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain.
Ediana menyebut kewenangan PPATK tersebut diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU yang berbunyi:
(1) Dalam rangka melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf d, PPATK dapat:
i. meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana.
"Dalam melaksanakan fungsi analisis dan pemeriksaan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan (Financial Intelligent Unit) memiliki beberapa kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU," jelas Ediana.
"Tindakan yang dilakukan oleh PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana," lanjutnya.
Ediana menyebut, hasil analisis pembekuan rekening FPI beserta afiliasi akan disampaikan kepada penegak hukum.
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," tutup Ediana.











































01
02
03
04
05


