JAKARTA (CAKAPLAH) - Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkumham) diminta tegas untuk menolak organisasi masyarakat (ormas) baru hasil bentukan dari sejumlah eks (bekas) pentolan Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni sebagai respon atas rencana sejumlah eks pentolan FPI yang ingin membentuk ormas baru pasca pembubaran FPI beberapa waktu lalu yang dilakukan pemerintah. Menurutnya, keputusan pembubaran dan pelarangan itu harus ditindaklanjuti.
"Kalau misalnya ada lagi yang mengajukan, tapi pengurus-pengurusnya sama, terutama memang dikenali mereka dari pengurus teras FPI, Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham perlu mereview` kemudian menolak izinnya," tegas Sahroni kepada wartawan, Rabu (6/1/2021) di Jakarta.
Politisi Partai NasDem itu juga meminta pihak Kepolisian hendaknya masih mengawasi gerak-gerik orang-orang yang pernah bergabung dengan FPI.
Sebelumnya, mantan pimpinan FPI telah mendeklarasikan Front Persatuan Islam pasca-Front Pembela Islam dinyatakan sebagai organisasi terlarang.
Sejumlah tokoh yang menjadi deklarator Front Persatuan Islam antara lain Habib Abu Fihir Alattas, Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah. Kemudian Habib Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Habib Ali Alattas, Tuankota Basalamah, Habib Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega, Syahroji, Waluyo, Joko dan M. Luthfi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa organisasi masyarakat (ormas) baru hendaknya mengikuti aturan-aturan yang berlaku sehingga sehingga mendapatkan pengakuan secara hukum.
"Semua ada aturannya. Apabila ingin menjadi satu ormas, harus mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Sebagai ormas tentunya bila ingin diakui, maka disesuaikan dengan Undang-undang Ormas," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri.***
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Nasional |