Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Riau Emon Sulaeman.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang pikir-pikir untuk berinvestasi di pasar modal. Salah satu hal yang mengganggu pikiran calon investor adalah dampak yang terjadi jika perusahaan emiten bangkrut.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Riau Emon Sulaeman menjelaskan, ada dua hal yang menjadi alasan perusahaan emiten atau perusahaan yang sudah tercatat di bursa efek, keluar dari pasar bursa.
Pertama karena perusahaannya bangkrut dan yang kedua karena perusahaan tersebut go private yakni perusahaan yang sebelumnya go publik atau terbuka, menjadi perusahaan tertutup kembali.
"Jadi kita bisa cermati, kalau ada perusahaan yang keluar dari pasar modal dilihat dulu, apakah karena memang perusahaannya itu bangkrut atau memang mereka go private," ujar Emon.
Dikatakan Emon, jika perusahaan itu bangkrut, artinya saham-saham yang sudah dibeli di perusahaan tersebut tidak ada lagi harganya. Sedangkan jika perusahaan itu go private, biasanya ada mekanisme buyback. Artinya perusahaan tersebut akan membeli kembali seluruh saham mereka yang beredar di pasar modal.
Emon memaparkan, kasus seperti ini pernah dilakukan oleh perusahaan air mineral Aqua atau yang biasa dikenal dengan Danone-AQUA. Perusahaan ini pernah menjadi perusahaan tertutup, lalu kepemilikan saham publiknya dibeli kembali, sehingga kepemilikan saham publik menjadi nol.
"Dengan demikian, perusahaan itu akan menjadi terbebas dari kewajiban-kewajiban yang menjadi perusahaan publik," jelasnya.
Dia menambahkan, salah satu kewajiban perusahaan yang sudah go public yakni menyajikan laporan keuangan secara transparan kepada publik. Jika perusahaan tersebut go private artinya kewajiban itu tidak lagi berlaku padanya.
"Menjadi perusahaan tertutup itu sahamnya hilang karena dijual. Tapi kalau bangkrut itu sahamnya tidak ada harganya lagi, jadi bukan hilang, tapi harga sahamnya Rp0," tuturnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Ekonomi |