Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ciledug.
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - AS (32) seorang pria warga Jakarta Barat, terpaksa berurusan dengan hukum. Setelah tertangkap basah oleh warga saat mencuri sebanyak 28 kitab suci Alquran, di Masjid Jami Darul Ma'wah, Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto, saat dihubungi CAKAPLAH.COM mengatakan AS melakukan pencurian itu, disebabkan faktor kebutuhan ekonomi.
"Alasan pelaku melakukan pencurian karena kebutuhan ekonomi. Pengakuannya nanti Alquran hasil pencurian itu akan dijual eceran mulai dari harga Rp 30 ribu sampai Rp 50 ribu, lalu uangnya digunakan untuk membeli nasi untuk makan dan kebutuhan sehari-hari," kata Sugeng, Kamis (7/1/2021).
Sugeng menjelaskan, peristiwa penangkapan terhadap tersangka AS itu terjadi pada Selasa 5 Januari 2021. Hasil dari pemeriksaan sementara, tersangka pelaku diketahui berprofesi sebagai wiraswasta itu telah empat kali melakukan pencurian Alquran di masjid tersebut.
Dari tangan tersangka AS, polisi berhasil mengamankan 28 Alquran, hasil curian yang disimpannya dalam sebuah ransel dan selalu dibawanya.
"Pelaku saat ini ada di Mapolsek Ciledug, diamankan warga pada Selasa 5 Januari 2021. Dari tangan tersangka AS ini, polisi mengamankan 28 Alquran hasil curian yang disimpannya dalam sebuah ransel," jelasnya.
Sementara dalam melancarkan aksi pencurian itu, tersangka AS mengaku melakukannya pada jam saat situasi masjid dalam keadaan sepi.
"Waktu pencurian dilakukan saat antara selesai salat dzuhur dengan salat Ashar, di saat situasi masjid dalam keadaan sepi," ungkap Sugeng.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Ali Azumar |
Kategori | : | Hukum |