Ilustrasi Blok Rokan.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Wilayah Kerja Migas di Rokan atau yang selama ini disebut Blok Rokan, mulai 9 Agustus 2021 mendatang telah ditetapkan oleh pemerintah beralih pengelolaannya dari PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) ke tangan Pertamina.
Ketua Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), Chaidir mengatakan, alih kelola ini menarik perhatian banyak pihak, terutama masyarakat Riau, karena terbuka kesempatan bagi daerah untuk lebih banyak terlibat dalam pengusahaan penambangan migas tersebut melalui berbagai skema.
"Tapi masalahnya, FKPMR menilai, berbagai komponen di daerah belum satu langkah merumuskan skema bersama untuk merebut peluang yang ada," kata Chaidir.
Seharusnya, kata Chaidir, ada beberapa peluang yang bisa mendapatkan keuntungan jika dikejar oleh Riau. Misalnya, PI 10% untuk BUMD merupakan mandatory peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Migas (Pasal 34 PP No.35 Tahun 2005).
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan (PP Nomor 35 Tahun 2004 terakhir diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Migas Bumi), PI 10% untuk daerah diberikan melalui mekanisme Pemda mengajukan BUMD kepada Pemerintah.
Sebagaimana ketentuan regulasi yang ada, kata Chaidir, Pertamina sebagai Kontraktor KKKS Minimal menguasai 51% saham perusahaan operator (Pasal 15 Permen ESDM RI Nomor 23 Tahun 2018), sedangkan 49% sisanya dapat dikerjasamakan secara Business to Business.
"Porsi 49% inilah ruang gerak untuk daerah (prioritas untuk BUMD) bernegosiasi dengan Pertamina," jelas Chaidir.
Untuk itu, kata mantan ketua DPRD Riau ini, dengan semangat collaborative governance (tatakelola kolaboratif), Gubernur Riau didesak segera ambil alih komando untuk mendengarkan dan menyatukan berbagai kepentingan di daerah dalam alih Kelola tersebut.
"Gubernur itu, berperan sebagai ujung tombak dalam membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Pertamina, SKK Migas, dan DPR serta DPD. Untuk itu, Gubernur harus segera membentuk BUMD yang akan menerima PI 10% dan BUMD yang akan bekerjasama “B to B” dalam operasi pengelolaan Blok Rokan," cakapnya lagi.
Lebih jauh, jika sudah dibentuk, nantinya, dari sekarang, Riau udah bisa mencari rekan untuk Kerja sama operasional.
"Riau harus bisa merebut peluang yang ada," tukasnya.