Ilustrasi Pajak.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Stimulus dan penghapusan denda pajak di Kota Pekanbaru masih dilanjutkan. Sebab, pandemi Covid-19 sampai saat ini masih mempengaruhi perekonomian.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak ini lantaran ekonomi masyarakat Pekanbaru juga terdampak.
"Jadi stimulus tetap berlanjut, begitu juga dengan penghapusan denda pajak," ungkap pria yang akrab disapa Ami ini, Jumat (8/1/2021).
Pemberian stimulus dan penghapusan denda pajak, kata dia, sebagai bentuk hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat yang terdampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.
"Karena pandemi ini membuat ekonomi terganggu, maka pemerintah hadir memberikan berbagai kemudahan," tegas dia.
Ami berharap, penghapusan denda dan stimulus bisa memotivasi wajib pajak untuk tetap membayarkan kewajibannya secara tepat waktu.
Di 2020 lalu Bapenda mulai memberikan stimulus tagihan PBB.
PBB khusus buku satu dengan kisaran pajak Rp100 ribu, dilakukan penghapusan hingga 100 persen. Kemudian untuk buku dua atau besaran pajak Rp200 hingga Rp500 ribu, diberikan diskon sebesar 50 persen.
Sementara dalam penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, wajib pajak hanya cukup membayarkan kewajibannya sesuai dengan besaran pajak yang tercantum.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |