PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru mempengaruhi data subjek dan objek pajak. Wajib pajak yang ingin membayar kewajiban harus membuat surat keterangan dari lurah.
"Pemekaran wilayah berpengaruh terhadap data subjek dan objek pajak. Harus menyesuaikan dengan data yang baru," kata Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, Jumat (8/1/2021).
Wajib pajak tetap bisa membayarkan kewajiban walaupun belum mengubah data adminduk pada wilayah baru objek pajak tersebut. Wajib pajak bisa membawa surat keterangan dari kelurahan/kecamatan pada wilayah pemekaran tersebut.
Baca: Sudah Diresmikan, Ini Pembagian Kelurahan di Kecamatan Pemekaran
"Cukup minta surat keterangan dari kelurahan baru, bahwa dia berada di sana, itu saja syaratnya," jelasnya.
Seiring itu, Bapenda juga melakukan validasi data bagi para wajib pajak terkait perubahan data wilayah tersebut. Validasi ini diperkirakan bakal berlangsung hingga akhir tahun 2021.
Baca: Sudah Diresmikan Walikota, Ini Alamat Kantor Kecamatan Pemekaran di Pekanbaru
"Kita validasi data ke depannya bertahap. Pembayaran tetap menggunakan data pada kelurahan dan kecamatan yang lama, nanti sambil berjalan permohonan tersebut beriringan validasi dilapangan. Kita terima dan kita rubah sembari berjalan. Intinya pada tahun 2022 awal data kita klop," paparnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |