Anies dan Risma. (Foto: Detik.com)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - DPP PDI-Perjuangan angkat bicara atas tudingan Partai Demokrat yang meminta Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, untuk tidak membayangi kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Hal itu dianggap sebagai pernyataan yang yang tidak berdasar dan bersifat politicking, serta cendrung provokatif.
“Tudingan bahwa Menteri Sosial Tri Rismaharini sedang membayangi kerja Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah tudingan yang tidak berdasar dan bersifat politicking,” kata Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah, kepada CAKAPLAH.com.
Basarah meminta semua pihak memberikan Risma kesempatan bekerja sesuai dengan gaya kepemimpinannya. Ia menilai pendapat Herman Khaeron tersebut adalah pendapat yang cenderung provokatif.
“Menuding Tri Rismaharini membayangi kerja Gubernur DKI Jakarta adalah pendapat yang tidak sesuai dengan sistem pemerintahan Indonesia dan cenderung provokatif serta patut diduga sedang mencoba membenturkan antar kedua pemimpin tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua MPR ini mengingatkan akan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Kemensos). Wakil Ketua MPR RI itu menilai aksi blusukan Risma sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Tindakan Mensos yang blusukan di DKI Jakarta bertemu dengan pengemis merupakan bagian pelaksanaan tugasnya sebagai menteri sosial,” ujarnya.
“Wilayah kerja menteri sosial meliputi seluruh wilayah NKRI. Pasal 7 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara berbunyi ‘Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara’,” imbuh Basarah.