Lokasi median jalan yang pohonnya ditebang.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Pekanbaru, Roni Pasla geram setelah mendengar kabar bahwa Dinas PUPR Kota Pekanbaru mencabut berkas laporan atas pemotongan 83 pohon yang berada di Jalan Tuanku Tambusai.
Roni Pasla mengatakan Komisi IV DPRD Pekanbaru akan menelusuri kejanggalan yang terjadi tersebut.
"Kita mempertanyakan dasar PUPR mencabut laporan, kejadian bukan hanya sekali ini terjadi di Pekanbaru. Tentu ini sangat kita sayangkan kalau PUPR menarik laporannya. Apa yang sebetulnya terjadi? Kemudian kita (DPRD) akan tetap menelusuri," kata Roni, Minggu (10/1/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan bahwa secara kepartaian ia akan melibatkan anggota DPR RI dari partai PAN, yang mana Komisi III DPR RI sendiri membidangi permasalahan hukum.
"Ini akan disampaikan ke DPR RI," tegasnya.
Lanjutnya ia juga mempertanyakan apakah PUPR Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan koordinasi dan juga berkonsultasi dengan Sekda, Walikota, atau Kabag Hukum terkait dicabutnya laporan.
"Apakah ini keinginan masyarakat? Tentu tidak. Justru kita harus melakukan efek jera terhadap pelaku-pelaku usaha yang membandel seperti ini. Kalau misalnya ini tidak bisa diselesaikan, tentu nanti bisa menimbulkan permasalahan yang sama," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan CV RB berinisial TF ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Tersangka TF juga merupakan pemilik reklame jenis bando di sekitar pohon yang ditebang. TF diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan sebanyak 83 pohon dikarenakan diduga menghalangi bando reklame tersebut.
"Berdasarkan dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi yang telah diamankan terlebih dahulu yang merupakan karyawan CV RB berinisial JW, MA, RP dan RA serta hasil gelar perkara, maka selanjutnya dilakukan penetapan tersangka terhadap TF," kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Arry Prasetyo kepada CAKAPLAH.com, Minggu (8/11/2020).
Lanjutnya, tersangka TF yang merupakan pemilik bando CV RB diduga menyuruh anak buahnya untuk melakukan penebangan pohon karena menghalangi pandangan pengendara terhadap bando tersebut.
"Tersangka TF memerintahkan anak buahnya melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV RB yang terpasang di median Jalan Tuanku Tambusai. Tersangka TF merupakan otak dari penebangan pohon tersebut," cakapnya.
"Tersangka TF selaku pemilik CV RB sebelumnya memerintahkan karyawannya berinisial JW yang sudah ditangkap, untuk membersihkan pohon di median jalan sekitar bando milik CV RB dengan cara memotong dan diupah sebesar Rp2,5 juta. Terhadap tersangka TF dikenakan pasal 170 Jo 55 KUHPidana," pungkasnya.
Penulis | : | Heri Wibowo |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |