Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
|
Jakarta (CAKAPLAH) - Pemerintah akan mulai memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 mendatang.
PPKM baru ini diberlakukan di seluruh wilayah DKI, kemudian di Jawa Barat dengan prioritas Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya.
Kemudian, di Provinsi Banten dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, selanjutnya di Jawa Tengah dengan prioritas Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta dan sekitarnya.
Selain itu, di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.
Selanjutnya di Jawa Timur dengan prioritas Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang serta di Provinsi Bali dengan prioritas Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
Terkait pemberlakukan PPKM tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut perekonomian Indonesia masih tetap melaju.
Bahkan keputusan pemerintah memberlakukan PPKM tersebut mendapat respon positif dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dan nilai tukar rupiah.
Ditambah lagi mengenai indikator lainnya seperti PMI Manufaktur yang sudah berada di level 51,3, meningkatnya harga komoditas seperti CPO, batu bara, dan nikel.
"Tentu ini dua proksi yang menunjukkan confident dari pasar atau confident dari sektor keuangan. Ini tentu yang harus kita jaga," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemilihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) tersebut.
Airlangga mengatakan pemerintah harus memberlakukan pembatasan baru PSBB Jawa Bali karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Indonesia. Kebijakan ini juga menimbang dengan ditemukannya varian baru virus Corona yang lebih menular.
Dengan pembatasan baru Jawa Bali ini, pemerintah memastikan tidak melarang atau lockdown seluruh aktivitas atau kegiatan sosial ekonomi, melainkan hanya mencari titik seimbang antara kesehatan dan ekonomi. Pemerintah, lebih lanjut Airlangga menyebut, ingin kegiatan masyarakat tidak terhenti namun di sisi lain penyebaran COVID-19 bisa ditekan.
Sebelumnya, pengamat perkotaan dari Universitas Trisakti Jakarta, Yayat Supriatna menilai kebijakan pembatasan baru adalah langkah yang tepat dalam menangani penyebaran COVID-19.
Yayat mengatakan, permasalahan utama dalam penanganan COVID-19 ada pada pengendalian aktivitas masyarakat. Menurut dia, pemerintah sudah seringkali mengingatkan pada masyarakat bahwa rumah sakit penuh, tenaga medis banyak yang tumbang, dan lain sebagainya. Namun, masyarakat belum sepenuhnya paham terhadap bahayanya virus COVID-19.
"Pemerintah harus menerapkan aturan yang tegas, tidak lagi setengah-setengah. Terus terang saja ini adalah langkah darurat dibandingkan konsep PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sebelumnya," kata Yayat dimuat detik.com.
Kebijakan PSBB Jawa Bali, tambahnya, akan berimplikasi secara nasional. Maka, pemerintah diharapkan dapat cermat dalam membuat peraturan di tingkat institusi, kelembagaan, perusahaan, di tingkat penyelenggara pemerintah daerah. Agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik, dan berdampak pada menurunnya laju kasus COVID-19 di Indonesia.
"Wilayah Jakarta dan sekitarnya, Semarang dan sekitarnya, dan kota-kota di Jawa dan Bali sudah saatnya diberlakukan pembatasan ini, karena yang paling meningkat kasus COVID-19 adalah wilayah-wilayah yang mempunyai kontribusi ekonomi yang besar. Jadi sudah saatnya kita mencoba mengurangi aktivitas," ujarnya.***
Penulis | : | Rilis |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan |