Ketua FKPMR, Chaidir
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) menyambut baik adanya rencana DPR RI untuk mempersiapkan dan membahas RUU tentang Provinsi Riau.
Namun sambutan baik itu dengan syarat RUU tersebut memberikan dampak positif terhadap kehidupan masyarakat Riau dari aspek politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, sesuai dengan hasrat dan cita-cita masyarakat Riau. Yakni terwujudnya keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketua FKPMR, Chaidir mengatakan, penyusunan RUU tentang Provinsi Riau, menjadi momentum yang sangat tepat bagi masyarakat Riau untuk menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat Riau, yang selama ini selalu mengeluh terhadap kurangnya keberpihakan Pemerintah Pusat terhadap Provinsi Riau. Padahal Provinsi Riau banyak memberikan kontribusi bagi negara.
Untuk itu, Chaudir mengatakan, FKPMR mendorong Gubernur Riau untuk melibatkan berbagai pihak (akademisi, DPRD, kalangan swasta, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan media) agar memberikan masukan penting bagi penyusunan RUU Provinsi Riau. Karena, katanya, hal itu menjadi momentum yang sangat baik bagi Riau memperjuangkan aspirasi daerah yang selama ini Pusat dinilai kurang berpihak terhadap Riau.
"Gubernur bersama DPR dan DPD dapil Riau harus membentuk forum dengan melibatkan beberapa stakeholder guna mempertajam masukan bagi penyusunan RUU Provinsi Riau," kata Chaidir.
Mantan ketua DPRD Riau ini menjelaskan, FKPMR memahami, pengaturan Provinsi Riau yang terbentuk melalui Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 terhitung sejak tanggal 31 Juli 1958 hingga saat ini, menjadikan pengaturan atau dasar hukum Provinsi Riau telah sangat lama. Secara yuridis, dasar pembentukan Provinsi Riau juga masih berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara Tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.
Otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Konsep otonomi daerah berdasarkan undang-undang tersebut sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini, antara lain judul undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi, pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.
"Maka dari itu, FKPMR menyambut baik keberpihakan DPR terhadap potensi sumber daya alam Provinsi Riau yang akan menjadi substansi RUU Provinsi Riau. Berbagai komponen masyarakat di Riau memiliki harapan besar, urgensi RUU tentang Provinsi Riau tidak hanya sebatas formalitas pelaksanaan fungsi legislasi parlemen tapi secara substansial benar-benar ditujukan untuk meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Riau," tukasnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |