Hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dengan Tenaga Harian Lepas (THL) yang kontraknya tidak diperpanjang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Senin (11/1/2021).
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Komisi I DPRD Pekanbaru memanggil perwakilan dari 318 orang Tenaga Harian Lepas (THL) yang kontraknya tidak diperpanjang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Senin (11/1/2021).
Sebelumnya ratusan THL tersebut mendapatkan informasi bahwa kontrak mereka tidak lagi diperpanjang hanya melalui aplikasi WhatsApp.
"Kami (THL) juga meminta perlindungan kepada Pemko Pekanbaru melalui rekomendasi dari DPRD Pekanbaru yang mana Pemko harus menyikapi karena banyak dari THL yang kehilangan pekerjaan," cakap perwakilan THL, Zainudin.
Zainudin menegaskan Walikota Pekanbaru harus segera mengevaluasi atau membebastugaskan Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono karena dinilai sikap dan prilakunya tidak dapat diterima oleh para THL tersebut.
"Kita minta Pemko Pekanbaru memberhentikan dan membebastugaskan Agus Pramono, dan kemudian mempekerjakan kembali THL yang sudah diberhentikan. Baik itu di DLHK atau di OPD lain," tegasnya.
Sementara itu anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan bahwa jika DLHK ingin memberhentikan pekerja harus dengan cara yang tepat dan manusiawi. Tidak dengan melalui aplikasi WhatsApp.
"Kita hidup di bernegara hukum dan harus ada aturan main yang harus dijalankan dan tidak boleh semau hati sendiri. Seharusnya dalam tata kelola pemerintahan tidak boleh seperti ini dan ada prosedur yang harus dijalankan," kata Ida.
Srikandi Golkar ini juga mempertanyakan Bagian Umum di DLHK, karena Bagian Umum di setiap OPD bekerja untuk membidangi seluruh ASN dan non ASN.
"Daerah kita adalah daerah melayu yang mengedepankan etika dan sopan santun, seperti ini (umumkan melalui WhatsApp) menandakan tidak ada etika dan sopan santun," tegasnya.
Padahal sebelumnya seluruh THL diumumkan untuk membuat surat lamaran kerja kembali guna perpanjangan kontrak, namun ketika memasuki hari Kamis (31/1/2020) Agus Pramono mengumumkan bahwa kontrak THL tidak lagi diperpanjang.
"Untuk menindaklanjuti ini kami Komisi I akan rapat internal terlebih dahulu dan kemudian akan mengundang DLHK dan BPSDM, karena BPSDM tidak bisa lepas tangan karena ini membawa nama Pemerintah Kota Pekanbaru," pungkasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |