PKB.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Riau, Abdul Wahid mengatakan, ada dua pasangan Calon Usungan PKB yang menggugat hasil Pilkada serentak, dan ada dua juga Paslon usungan PKB yang tergugat.
Adapun yang menggugat adalah pasangan Hafith Syukri - Erizal di Rohul, dan pasangan Rizal Zamzami - Yoghi Susilo di Inhu. Sedangkan, yang tergugat adalah pasangan Adil - Asmar di Meranti, dan Afrizal Sintong - Sulaiman di Rohil.
Anggota DPR RI ini mengatakan, bahwa pihaknya optimis MK bisa mengabulkan permohonan dua gugatan pihaknya di Inhu dan Rohul.
"UU Pilkada itu jelas bahwa persentase gugatan itu harus dilihat juga, harus dibawah 2 persen. Di Inhu itu Inhu (paslon usungan PKB) itu selisihnya hanya 280 suara. Di Rohul hanya seribu lebih. Kecil, artinya memungkinkan untuk digugat," kata Wahid.
Digugatnya hasil Pilkada tersebut, kata Wahid karena beberapa alasan. Antara lain karena yang melawan petahana, dimana asumsinya petahana menggunakan aparat, birokrasi dan program pemerintah dalam pemenangannya.
"Terjadi di sana sini kecurangan. Dari bukti dan fakta yang ada di kita, kita opitimis MK memutuskan dengan adil. Permintaan kita adalah diskualifikasi kepada Paslon Rezita - Djuanidi di Inhu, dan diskualifikasi terhadap Sukiman - Indra Gunawan," cakapnya.
Sementara, untuk pasangan usungan PKB yang menang di Meranti dan Rohil, Abdul Wahid optimis bahwa bahwa kemenangan keduanya tidak akan bisa digoyahkan.
"Kita optimis hasil yang kita dapat di Meranti dan Rohil tidak akan bisa digoyang. Bawaslu kan juga udah umumkan kemungkinan ditolak, karena semua kemenangan kita jauh kemenangannya. Di Meranti itu kita menang 10 persen lebih," kata.
"Jadi, kita optimis paslon kita yang menggugat menang, dan paslon kita yang tergugat tak akan goyah," tukasnya.