PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil menangkap 2 orang laki-laki yang diduga menyelenggarakan perjudian di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya pada Senin (11/1/2021).
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Indrapuri Ujung tepatnya di Peron Sawit Hutapea terdapat orang yang menyelenggarakan perjudian jenis Sie Jie dan Sidney.
Mendapat informasi terasebut, Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikam ke TKP dan menemukan seorang laki-laki bernama Nardi Panjaitan sebagai penyelenggara perjudian itu.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku Nardi, Tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone sebagai sarana untuk menerima pesanan angka yang dibeli oleh pelaku Haris Manullang.
"Pelaku Haris juga berhasil diamankan berdasarkan pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku Haris berupa 1 unit handphone untuk menerima pesanan angka dari pelaku Nardi yang akan diteruskan ke situs perjudian online," ucap Juper, Selasa (12/1/2021).
Dari penguasaan pelaku Nardi Panjaitan disita uang sejumlah Rp415 ribuan dari pelaku Haris Manullang sejumlah Rp1,9 juta yang diduga uang transaksi perjudian jenis Sie Jie dan Sidney.***
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |