Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Repro
|
(CAKAPLAH) - Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tahap pertama yang akan diselenggarakan hari ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan bahwa vaksin Sinovac itu halal, suci dan boleh digunakan seluruh umat Islam.
Hal itu disampaikannya sebagai sosialisasi agar tidak ada lagi pihak yang menolak dan ragu menerima vaksinasi, sembari mengatakan vaksinasi Covid-19 adalah ikhtiar pemerintah sebagai wujud kecintaan pemerintah kepada warga negaranya.
"Saya ingin juga menyampaikan bahwa sudah ada fatwa halal dan suci dari Majelis Ulama Indonesia dalam hal ini sudah disampaikan oleh komisi fatwa MUI. Artinya vaksin ini boleh digunakan untuk seluruh umat Islam selama terjamin keamanannya menurut ahli yang kredibel dan kompeten,” kata Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini.
Dalam kesempatan itu, Gus Yaqut pun menyampaikan isi Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2021 tertanggal 11 Januari 2021 tentang produk vaksin Covid-19 dari Sinovac Life Science China dan PT Bio Farma.
Pertama vaksin ini tidak memanfaatkan intifa’ atau intifa’ babi atau bahan yang tercemar babi dan turunannya.
Kedua tidak memanfaatkan bagian tubuh manusia atau jus minal insan.
Ketiga bersentuhan dengan najis mutawasitah, sehingga dihukumi mutanajis, tetapi sudah dilakukan penyucian secara syar’i atau ta'hir syar’i.
Keempat menggunakan fasilitas produksi yang suci dan hanya digunakan untuk produk vaksin Covid-19.
Sementara itu Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan bahwa meski vaksin telah tersedia, protokol kesehatan harus tetap terus dijalankan. Ia menegaskan vaksin harus diimbangi dengan kepatuhan kepada protokol kesehatan 3M.
"Inilah yang harus dipahami kita semua bahwa vaksin harus paralel dengan kedisiplinan dan kepatuhan. Ini tidak cukup untuk diri sendiri, tetapi harus dikembangkan dan ditularkan kepada seluruh orang di sekitar kita," kata Doni.
Penulis | : | Edyson |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Nasional, Pemerintahan |