RSD Madani Kota Pekanbaru
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penanganan perkara dugaan korupsi proyek Pembangunan Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani, Kota Pekanbaru masih berproses Jaksa penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih menunggu ahli untuk mengetahui kelanjutan perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, mengatakan, pihaknya mengundang ahli untuk melakukan perhitungan fisik pekerjaan. Saat ini, ahli tersebut masih berada di Sumatra Utara (Sumut).
"Ahli fisik sedang banyak kegiatan di Sumut sehingga menumpuk. Kita urutan ke berapa, ini lagi dikerjain," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, Rabu (13/1/2021).
Zega mengatakan, perhitungan tim ahli sangat dibutuhkan. Nantinya dari perhitungan itu akan diketahui, apakah penanganan kasus bisa dilanjutkan ke penyidikan atau tidak.
Selain ahli, tim jaksa penyelidik juga masih meminta klarifikasi dari sejumlah pihak yang mengetahui proses pembangunan RSD Madani. Kejati juga menyimpulkan dokumen-dokumen berkait proyek.
"Ada beberapa yang belum, dan ada beberapa yang sudah. Yang belum karena pada saat akan kita mintai keterangan, ada yang (positif) Covid-19. Bagi data yang belum ada, kita minta dilengkapi," ucap Zega.
RSD Madani Kota Pekanbaru merupakan rumah sakit tipe C yang dibangun di atas lahan seluas 3,5 hektare di bekas taman kota di Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Tampan. Namun dalam pembangunan rumah sakit senilai Rp80 miliar itu, disinyalir terdapat dugaan penyimpangan
Informasi dihimpun, dugaan penyimpangan itu dilaporkan oleh sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pekanbaru. Dalam laporannya, disebutkan, proyek pembangunan dikerjakan tahun 2016 dan 2017.
Proyek dikerjakan oleh PT Pembangunan Perumahan Tbk yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Pagu anggarannya Rp80 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru.
Masih dalam laporan itu disebutkan jika pengerjaan proyek tersebut telah dinyatakan selesai 100 persen. Untuk pembayarannya juga telah 100 persen.
Kenyataannya, ada beberapa item yang ada di dalam kontrak tidak dikerjakan oleh pihak rekanan. Umumnya pekerjaan itu berkaitan dengan pengerjaan instalasi listrik dan sejumlah rulling tangga darurat.
Dalam proses penyelidikan, jaksa penyelidik sudah meminta keterangan Rahmad Ramadiyanto selaku Kepala Bagian (Kabag) ULP Pada Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau. Saat proyek itu dilaksanakan, Rahmad merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |