Materai.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah telah memberikan aturan baru terkait tarif bea meterai pada tahun 2021 yakni tarif bea meterai tunggal Rp10.000. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Namun meski demikian, untuk meterai 3.000 dan 6.000 masih tetap digunakan di masa transisi hingga 31 Desember 2021.
"Untuk meterai 3000 dan 6000 masih bisa digunakan hingga 31 Desember," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo, Kamis (14/1/2021).
Ia menyebutkan, saat ini meterai 10.000 belum diedarkan dan masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Insya Allah akan segera diedarkan, tapi kita masih menunggu PMK. Untuk meterai 3.000 dan 6.000 masih bisa digunakan sampai Desember 2021," cakap Asprilantomiardiwidodo.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Riau, M Agus Budisantoso mengatakan bahwa tujuan dari UU Bea Meterai yang baru ini adalah untuk memberikan kesetaraan antara dokumen kertas dan elektronik, serta keberpihakan kepada masyarakat luas dan pelaku UMKM dengan tarif yang relatif rendah dan terjangkau, serta kenaikan batas nominal uang dalam dokumen dari lebih dari Rp1 juta menjadi lebih dari Rp5 juta.
Maka dokumen yang dikenai bea meterai adalah yang memuat uang lebih dari Rp 5 juta. Sebelumnya, meterai Rp 3.000 dikenakan untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 250 ribu.
Sedangkan meterai Rp 6.000 untuk dokumen dengan nilai uang di atas Rp 1 juta. Dengan demikian dokumen yang memuat jumlah uang bernilai di bawah Rp 5 juta menjadi tidak dikenai bea meterai.
"Penyesuaian tarif ini dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pendapatan per kapita, daya beli masyarakat dan kebutuhan penerimaan negara," sebutnya.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan |