ilustrasi kebakaran hutan dan lahan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggesa penyelesaian penyidikan kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di konsesi PT Berlian Mitra Inti (BMI) di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak. Lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu terbakar seluas 94 hektare pada 2020 lalu.
"Masih proses penyidikan. Penyidik tengah melengkap berkas perkara tersebut," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi, Kamis (14/1/2021).
Andri mengatakan, dalam penyelidikan kasus PT BMI, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak perusahaan, ahli dan warga. Namun, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baik dari korporasi maupun perorangan.
Andri mengaku, proses penyidikan sempat terkendala karena pandemi Covid-19. Meski begitu, ia menyatakan akan menuntaskan kasus. "Situasi Covid berpengaruh pada pemanggilan saksi," tuturnya.
Lahan perkebunan kelapa sawit milik PT BMI terbakar pada Maret 2020 lalu. Luas lahan yang terbakar mencapai 94 hektare.
Dalam proses penyelidikan, Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus sudah turun ke lapangan bersama sejumlah pihak. Hasil penyelidikan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Diduga ada kelalaian pihak perusahaan sehingga terjadi kebakaran lahan. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahaun Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |