PEKANBARU (CAKAPLAH) - Satpol PP Kota Pekanbaru masih melakukan penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Hingga pertengahan Januari ini sudah 83 pelanggar yang diberikan sanksi.
Sanksi diberikan berdasarkan Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB), yang diberlakukan tahun lalu.
"Kita kemarin gelar razia dan masih ada saja yang melanggar, tidak menggunakan masker. Kita kenakan sanksi sesuai regulasinya," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kabid Ops Yendri Doni, Jumat (15/1/2021).
Doni juga merincikan, jumlah pelanggar protokol kesehatan yang terjaring kemarin adalah 32 orang. Diantaranya, 28 orang disanksi sosial, 2 orang diberi teguran tertulis dan 2 orang mendapatkan denda.
"Ditotalkan dengan razia pertama kemarin, total pelanggar sudah mencapai 83 orang di tahun 2021 ini," jelasnya.***
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |