Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang refocussing dan realokasi anggaran tahun 2021.
Namun SE Menkeu Nomor S-30/MK/02/2021 tersebut baru berlaku untuk Kementerian/Lembaga (K/L) dan belum turun ke pemerintah daerah.
Refocussing dan realokasi anggaran itu difokuskan pada tiga hal. Pertama untuk mendukung program vaksinasi Covid-19. Kedua untuk penanganan kesehatan Covid-19. Ketiga untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy mengatakan, refocussing dan realokasi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat hanya untuk K/L. Sedangkan untuk pemerintah daerah sampai saat ini pihaknya belum mendapat arahan dari pusat.
"Untuk daerah belum ada perintah dari pusat untuk refocussing dan realokasi anggaran 2021. Karena surat edaran Menkeu itu baru untuk K/L, dan belum sampai ke daerah," kata Masrul Kasmy kepada CAKAPLAH.com, Senin (18/1/2021).
Namun, lanjut Masrul, jika kebijakan tersebut berlaku untuk pemerintah daerah. Pihaknya siap menjalankan arahan dan perintah pusat.
"Kan untuk melakukan refocussing dan realokasi anggaran itu harus ada pedoman dari pusat seperti apa. Kalau tahun lalu pemerintah daerah itu diminta melakukan refocussing dan realokasi 50 persen dari belanja barang dan jasa," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Azzumar |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |