MERANTI (CAKAPLAH) - Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mengamankan 4 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di 2 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dua dari empat terduga pelaku, masih bawah umur.
Penangkapan keempat terduga pelaku berinisial RA (18), BS (16) dan MR (15) warga asal Rangsang dan MK (25) warga Selatpanjang ini berdasarkan Laporan Polisi : LP.A / 05 / I / 2021 / RIAU / RES. KEP. MERANTI , tanggal 15 Januari 2021.
Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, bahwa di Jalan Karya Utama tepatnya di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat untuk transaksi diduga narkotika jenis sabu. Kemudian tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti, IPDA Teddy Zaili S melakukan pembuntutan terhadap diduga pelaku yang berinisial RA selaku yang mengontrak rumah tersebut diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Kemudian tepatnya di Jalan Utama I Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi (TKP pertama) sekitar pukul 17.30 Wib pelaku yang saat itu sedang menunggu pembeli langsung diamankan oleh tim, namun pelaku berupaya untuk melarikan diri dan membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya tim memangil Ketua RT setempat untuk mendampingi tim melakukan penggeledahan badan pelaku dan tempat pelaku diamankan guna menemukan barang bukti yang sempat di buang.
Setelah dilakukan pengeledahan tersebut ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh pelaku. Dari hasil interogasi pelaku mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari MK yang pada saat itu sedang berada di kontrakan pelaku menunggu pelaku balik setelah mengantar sabu untuk dijual kepada seseorang.
Selanjutnya tim langsung menuju lokasi tempat kontrakan pelaku yang berada di jalan Karya Utama, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi.
Sesampainya di lokasi tersebut tim melihat ada orang yang mengintip dari jendela melihat hal tersebut tim melakukan upaya pendobrakan pintu kontrakan tersebut. Setelah pintu terbuka tim langsung mengamankan 3 orang berinisial MK, BS dan MR. MK diamankan di dalam kamar mandi dan dari hasil interogasi MK mengaku bahwa dirinya di dalam kamar mandi tersebut barusan membuang barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket ke dalam toilet dan langsung disiramnya hingga habis.
Kemudian tim dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa timbangan digital untuk sabu dan plastik klip serta barang bukti lainnya yang ada hubungannya dengan perbuatan pelaku.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap ketiga pelaku terkait peran mereka. MK mengaku pemilik seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut, sedangkan BS dan RA sebagai pemilik kost.
MK juga mengakui bahwa ia mendapat diduga narkotika tersebut dari pria berinisial A yang kini DPO, untuk diedarkan, kemudian tim langsung mengejar dan melakukan penggeledahan ke rumah A, namun tidak ada di rumahnya diduga sudah melarikan diri mengetahui adanya penangkapan terhadap MK.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klep warna bening berat kotor 0,42 gram, 1 timbangan digital berwarna abu-abu untuk menimbang sabu, 1 bungkus plastik klep berwarna bening untuk pembungkus sabu siap edar. Serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Darmanto SH, Senin (18/1/2021) mengungkapkan bahwa peran pelaku adalah sebagai pengedar dan perantara jual beli.
"Pengakuan pelaku, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari DPO berinisial A untuk dijual dan edarkan," ungkapnya.
Penulis | : | Rizal/rls |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kepulauan Meranti |